Dispensasi Nikah

  1. Surat Permohonan ( 5 Rangkap ), menggunakan Kertas A4
  2. Fotokopi KTP Pemohon (Kedua Orangtua/Wali)
  3. Fotokopi Kartu Keluarga Pemohon diLeges
  4. Fotokopi Buku Nikah Pemohon diLeges
  5. Fotokopi KTP Anak dan atau Akte Kelahiran Anak diLeges
  6. Fotokopi KTP dan atau Akte Kelahiran Calon Suami/Istri diLeges
  7. Fotokopi Ijazah Terakhir dan atau Surat Keterangan Masih Sekolah diLeges
  8. Surat Penolakan dari KUA
  9. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas

  1. Pemohon menyampaikan permohonan kepada Ketua Pengadilan Agama Pringsewu, Pengadilan Agama Pringsewu mendaftarkan Permohonan dan memberi Nomor Perkara setelah Pemohon membayar panjar biaya perkara yang besarnya sudah ditentukan dalam SKUM.
  2. Petugas Layanan Pendaftaran menaksir panjar biaya perkara sesuai dengan SK Panjar Biaya Perkara yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan yang kemudian dicetak dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), pihak Pemohon membayar sesuai jumlah yang tertera didalam (SKUM);
  3. Pemohon menerima Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dari petugas loket Pendaftaran yang berisi informasi mengenai rincian panjar biaya perkara yang harus dibayar;
  4. Pemohon melakukan pembayaran biaya perkara melalui loket Bank BSI Cabang Pringsewu yang terdapat di PTSP Pengadilan Agama Pringsewu ;
  5. Pemohon menyerahkan bukti pembayaran berikut SKUM kepada Loket Pembayaran untuk diberi tanda Lunas;
  6. Pemohon menerima satu Salinan Surat Permohonan yang sudah diberi nomor perkara oleh Petugas

20 Menit

Biaya Panjar berdasarkan radius/wilayah panggilan

Salinan Penetapan Dispensasi Nikah

1. Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Pringsewu  dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id); atau

2. Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Pringsewu
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Dispensasi Nikah"