Cerai Gugat atau Cerai Talak

  1. Membawa Kartu Identitas Diri (KTP/SIM/Passport)
  2. Surat Gugatan dan Dokumen pendukung lainnya atau dapat dibantu pengetikan surat gugatan pada Pos Bantuan Hukum pada PA Pringsewu

  1. Pihak Penggugat datang ke PTSP bagian Pendaftaran setelah mengambil antrian pendaftaran
  2. Pihak membayar panjar biaya perkara pada Bank yang ditunjuk (ada di PTSP) setelah mendapat perincian taksiran biaya dari petugas Pendaftaran
  3. Pihak menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas pendaftaran pada PTSP yang dilengkapi dengan dokumen persyaratan
  4. Petugas Pendaftaran (PTSP) meregister permohonan gugatan tersebut dan menyerahkan kembali satu rangkap surat gugatan yang telah diberi nomor perkara kepada pihak
  5. Selanjutnya pihak menunggu panggilan jurusita-jurusita pengganti untuk datang pada hari persidangan yang telah ditentukan

20 Menit

1. Biaya Pendaftaran Rp 30.000,00 (PNBP)

2. Biaya proses/ATK Rp 50.000,00

3. Biaya Panggilan para pihak (sesuai radius berdasarkan SK Ketua Pengadilan Agama)

4. Redaksi Rp 10.000,00

5. Materai Rp 10.000,00

6. PNBP Panggilan I Penggugat/Pemohon

7. PNBP Panggilan I Tergugat/Termohon

8. PNBP Pemberitahuan Putusan

Akta Cerai, Putusan, Penetapan

1. Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Pringsewu  dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id); atau

2. Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Pringsewu
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Cerai Gugat atau Cerai Talak"