Standar Pelayanan Pendaftaran SKHT

  1. Pengantar/Pernyataan Kades
  2. Fotocopy KTP
  3. SKHT yang sudah ditandatangani Kades
  4. BA Pemeriksaan Tanah
  5. Surat Pengakuan Hak
  6. Alas Hak Tanah/Perolehan Tanah

  1. Pemohon menyerahkan persyaratan
  2. Pemohon menunggu
  3. Mencatat dalam agenda, pemberian nomor dan tanggal
  4. Kasi Pemerintahan memberikan paraf koreksi
  5. Sekcam memberi paraf koreksi
  6. Penandatangan oleh Camat
  7. Stempel

1 (satu) Hari Kerja (Jika Pimpinan Ada)

Tidak dipungut biaya

Legalisasi/Tanda Tangan Camat Pada SKHT

Untuk Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan Kecamatan Indralaya ada 3 penanganan yaitu :

1. Kotak Saran

2. Telpon / Hp

3. Datang Langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pendaftaran SKHT"