No. SK: 15.5 TAHUN 2021
-Pemohon membawa berkas lengkap
-Berkas diproses oleh petugas
-Berkas di tandatangani oleh pejabat yang berwenang
-Dokumen diberikan kepada pemohon
Tidak dipungut biaya
Legalisir Dokumen Kependudukan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store