Legalisir Dokumen Kependudukan

No. SK: 15.5 TAHUN 2021

  1. fotocopy dokumen kependudukan yang akan dilegalisir

  1. Pemohon Membawa berkas lengkap
  2. Berkas diproses oleh petugas
  3. Dokumen diberikan kepada pemohon

-Pemohon membawa berkas lengkap

-Berkas diproses oleh petugas

-Berkas di tandatangani oleh pejabat yang berwenang

-Dokumen diberikan kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Legalisir Dokumen Kependudukan

  • Hp : 0811 5674776
  • Website : http://disdukcapil.kayongutarakab.go.id
  • E-mail : disdukcapil_kku@yahoo.com
  • Fanspage : Disdukcapil KKU
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir Dokumen Kependudukan"