1. Pemustaka/pengunjung mengisi formulir (5 Menit);
2. Petugas memverifikasi keabsahan data calon anggota perpustakaan (10 Menit);
3. Petugas mengetik data kelengkapan calon anggota, mencatatnya kedalam buku induk anggota dan mencetak kartu anggota serta menempelkan foto pada kartu anggota (10 Menit);
4. Petugas meminta tanda tangan kepala perpustakaan pada Kartu anggota yang sudah dicetak (5 Menit);
5. Petugas menyerahkan kartu anggota kepada pemustaka dan pemustaka menandatangani tanda terima kartu anggota.
Tidak dipungut biaya
Kartu anggota Perpustakaan
www.lapor.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store