Pembuatan Kartu Anggota Perpustakaan

  1. Membawa Fotocopy KTP/SIM/Kartu Mahasiswa/Kartu Pelajar
  2. Pas photo berwarna 2x3 = 1 Lembar dan 3x4 = 1 lembar

  1. Petugas menyiapkan persyaratan formulir kartu anggota;
  2. Pemustaka / pengunjung mengisi formulir yang telah disediakan;
  3. Petugas memverifikasi keabsahan data calon anggota;
  4. Petugas mengetik data kelengkapan calon anggota;
  5. Petugas mencatat data berkas kedalam buku induk anggota baru;
  6. Petugas mencetak kartu anggota yang sudah ditandatangani oleh kepala perpustakaan;
  7. Petugas menyerahkan kartu anggota kepada pemustaka dan meminta pemustaka menandatangani formulir sebagai bukti penerimaan kartu anggota;

1. Pemustaka/pengunjung mengisi formulir (5 Menit);

2. Petugas memverifikasi keabsahan data calon anggota perpustakaan (10 Menit);

3. Petugas mengetik data kelengkapan calon anggota, mencatatnya kedalam buku induk anggota dan mencetak kartu anggota serta menempelkan foto pada kartu anggota (10 Menit);

4. Petugas meminta tanda tangan kepala perpustakaan pada Kartu anggota yang sudah dicetak (5 Menit);

5. Petugas menyerahkan kartu anggota kepada pemustaka dan pemustaka menandatangani tanda terima kartu anggota.

Tidak dipungut biaya

Kartu anggota Perpustakaan

www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Kartu Anggota Perpustakaan"