Standar Pelayanan Perekaman KTP Elektronik

  1. Membawa Kartu Keluarga (KK)

  1. Pemohon menyerahkan persyaratan kepada operator Disdukcapil Kecamatan
  2. Pemohon Menunggu
  3. Perekaman

5 - 15 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekaman KTP-el

Untuk Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan Kecamatan Indralaya ada 3 penanganan yaitu :

1. Kotak Saran

2. Telpon / Hp

3. Datang Langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Perekaman KTP Elektronik"