Pajak Parkir

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  2. Fotocopy Bukti Lunas PBB;
  3. Fotocopy Surat Izin Usaha;
  4. Gambar/Denah Rencana Lokasi Usaha;
  5. Data akta pendirian Peseroaan yang telah diketahui oleh Kementerian Hukum dan HAM;
  6. Mengisi Form Badan / Pribadi;
  7. Membawa rekapitulasi omzet yang ditanda tangani dan distempel Wajib Pajak.

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas front office
  2. Pemohon mengisi From SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah)
  3. Petugas front office memverifikasi berkas permohonan, setelah dinyatakan lengkap, petugas mencetak SPTPD elektronik
  4. Petugas front office menyerhkan berkas kepada Kasubid Pengelolaan Data untuk diverifikasi ulang
  5. Untuk berkas yang lengkap Kasubid Pengelolaan Data menyerahkan kepada Kasubid Penetapan, untuk berkas yang tidak lengkap dikembalikan kepada front office untuk dilengkapi
  6. Setelah disetujui oleh Kepala Badan melalui Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan , maka dikembalikan lagi kepada front office untuk dicetak SSPD (Surat Setoran Pajak Daerah)

Pembuatan Layanan Pajak Parkir diselesaikan dalam waktu 2 (dua) jam

Tidak dipungut biaya

Pajak Parkir


1. Email : oganilirbapenda91@gmail.com

2, Fax/Telp. (0711) 581418

3. Kotak Pengaduan

4. Loket informasi dan Kotak Pengaduan Badan Pendapatan Daerah            Kabupaten Ogan Ilir

5. Surat dengan alamat Jl. Lintas Timur KM 35 Indralaya Kabupaten            Ogan Ilir (Kode Pos 30662)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pajak Parkir"