Datang Ke kantor, ambil antrian pengambilan produk Pengadilan.
Untuk Akta Cerai Tahun 2000 ke bawah butuh waktu maksimal 3 hari kerja
Biaya PNBP Akta Cerai Rp. 10.000
Biaya Salinan Putusan Rp. 500 perlembar
Akta Cerai dan Salinan Putusan
https://siwas.mahkamahagung.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store