Pengambilan Akta Cerai

  1. Menyebutkan Nomor Perkara
  2. KTP Asli/ Identitas diri Asli Lainnya

  1. Ambil Antrian pengambilan produk Pengadilan
  2. Masukan Nomor Perkara anda
  3. Cetak Antrian
  4. Tanda tangan tanda terima akta cerai dan salinan putusan
  5. Bayar PNBP Akta cerai dan salinan putusan d kasir
  6. Akta Cerai dan salinan putusan diterima

Datang Ke kantor, ambil antrian pengambilan produk Pengadilan.

Untuk Akta Cerai Tahun 2000 ke bawah butuh waktu maksimal 3 hari kerja

Biaya PNBP Akta Cerai Rp. 10.000

Biaya Salinan Putusan Rp. 500 perlembar

Akta Cerai dan Salinan Putusan

https://siwas.mahkamahagung.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengambilan Akta Cerai"