1.Konseling 10 menit
2.Penapisan 15 menit
3.Persetujuan Tindakan Medis (Informed Consent) 10 menit
4.Persiapan Alat (Pencegahan Infeksi) 15 menit
5.Langkah AKDR 15 menit
6.Rujuk bila terjadi komplikasi 3 hari
Tidak dipungut biaya
akdr
1.Pengaduan, saran, dan masukan secara langsung dapat disampaikan kepada tenaga medis pada Faskes setempat
2.Rujuk apabila terjadi komplikasi dalam waktu 3 hari a.Undang-Undang Republik Indonesia No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan b.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga c.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi d.Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nomor 55/HK- 010/B5/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera diKabupaten/Kota e.Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nomor 64/PER/E1/2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Jaga Mutu PelayananKB;
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store