Pelayanan KB AKDR

  1. Aseptor KB Datang Berobat Ke Puskesmas
  2. Kartu identitas: KTP, SIM, dan/atau Kartu Keluarga (Pasien Baru);
  3. Membawa Kartu Pendaftaran (Pasien Lama);
  4. Kartu Jaminan Kesehatan bagi yang memiliki (dilengkapi fotocopy kartu Jamkes, FC KTP, FC KK dan FC kartu KB);

  1. Konseling
  2. Penapisan
  3. Persetujuan Tindakan Medis (Informed Consent) - Tidak sedang hamil - Tidak ada pendarahan pervaginam - Tidak menderita penyakit tumor/kanker
  4. Persiapan Alat (Pencegahan Infeksi)
  5. Langkah Pemasangan AKDR a. Memasukkan lengan AKDR di dalam kemasan sterilnya b. Asepsis dan antisepsis c. Masukkan spekulum hingga tampak porsio d. Jepit porsio pada jam 12 dengan tenakulum e. Lepas spekulum anterior f. Masukkan sunde uterus, tentukan arah dan panjang uterus g. Tarik tenakulum h. Masukkan tabung inserter ke dalam kanalis servikalis dengan mempertahankan pembatas pada posisi horizontal i. Pastikan pembatas tetap pada posisi horizontal j. Pegang tenukulum dan pendorong dengan satu tangan, tangan lain menarik tabung inserter sampai menyentuh fundus k. Keluarkan tabung inserter dari kanalisservikalis l. Potong benang, lepas tenakulum

1.Konseling 10 menit

2.Penapisan 15 menit

3.Persetujuan Tindakan Medis (Informed Consent) 10 menit

4.Persiapan Alat (Pencegahan Infeksi) 15 menit

5.Langkah AKDR 15 menit

6.Rujuk bila terjadi komplikasi 3 hari

Tidak dipungut biaya

akdr

1.Pengaduan, saran, dan masukan secara langsung dapat disampaikan kepada tenaga medis pada Faskes setempat

2.Rujuk apabila terjadi komplikasi dalam waktu 3 hari a.Undang-Undang Republik Indonesia No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan b.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga c.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi d.Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nomor 55/HK- 010/B5/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera diKabupaten/Kota e.Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nomor 64/PER/E1/2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Jaga Mutu PelayananKB;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KB AKDR"