Surat Izin Praktik Okupasi Terapis (SIPOT)

  1. Formulir permohonan yang telah diisi secara lengkap, dibubuhi meterai tempel nominal Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah), dan ditandatangani Pemohon
  2. Soft file pasfoto berwarna terbaru pemohon ukuran 4 x 6 cm
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) Pemohon yang masih berlaku
  4. ijazah yang dilegalisir
  5. Surat Tanda RegistrasiOkupasiTerapis (STROT)
  6. Surat keterangansehatdaridokter yang mempunyai Surat IzinPraktik
  7. Surat pernyataan mempunyai tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik ataupelayanan secara mandiri
  8. RekomendasidariKepala Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota ataupejabat yang ditunjuk
  9. Rekomendasi dariOrganisasiProfesi (IOTI)
  10. SIPOT atau SIKOT pertama/kedua (untuk permohonan SIPOT atau SIKOT yang kedua/ketiga

  1. Pemohon melakukan registrasi di aplikasi www.sicantik.go.id dan menginput persyaratan di aplikasitersebut
  2. Front Officer/Petugas Loket menerima permohonan, member tandaterima dan memverifikasi permohonan beserta kelengkapan persyaratan, setelah dinyatakan lengkap dan benar diteruskan ke Tim Teknis untuk proses rekomendasi dan dilakukan peninjauan lokasi apabila diperlukan
  3. Tim Teknis melakukan tinjauan lapangan, membuat berita acara serta membuat rekomendasi yang selanjutnya diteruskan kePetugas Back Office
  4. Petugas back office Menginput data, penomoran, mencetak draft izin/non izin
  5. Kepala Seksi memverifikasi dan menotifikasi persetujuan serta meneruskan ke Kepala Bidang
  6. Kepala Bidang memverifikasi kembali dan dn menotifikasi untuk penetapan izin/non izin
  7. Sekretaris melakukan penentapan izin/non izin melalui aplikasi
  8. Kepala Dinas Menandatangani dokumen izin/non izin secara elektronik
  9. Petugas Loket mencetak dokumen izin dalam bentuk Soft file, melakukan registrasi izin keluar dan mengirimkan dokumen Izin/non izin yang sudah selesai kepada pemohon melalui email
  10. Pemohonmenerimadokumenizin/non izin melalui email izin/non izin

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen tentang Okupasi Terapis

·   Pengaduan Dapat Disampaikanlangsung keLoketPengaduan DPMPTSP Kota Tanjungpinang

   Jl. H. Agus Salim No. 1 Tanjungpinang, melalui petugas penanganan pengaduan

·   Lewat SMS Center dengannomor :08117777023

·   Kotak Pengaduan

·   SP4N LAPOR

·   Telp/email (0771- 21822

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SICANTIK Cloud