Surat Izin Praktik Psikologis Klinis (SIPPK)

  1. Formulir permohonan yang telah diisi secara lengkap, dibubuhi meterai tempel nominal Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah), dan ditandatangani Pemohon
  2. Pasfoto berwarna terbaru pemohon ukuran 4 x 6 cm
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) Pemohon yang masih berlaku
  4. Ijazah yang dilegalisir
  5. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang telahmemiliki SIP
  6. STRTPK yang masih berlaku dan dilegalisir
  7. Surat pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat Psikolog Klinis berpraktik
  8. Rekomendasi dasi Kepala Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang
  9. Rekomendasi dari Organisasi Profesi

  1. Pemohon melakukan registrasi di aplikasi www.sicantik.go.id dan menginput persyaratan di aplikasi tersebut.
  2. Front Officer/Petugas Loket menerima permohonan, memberi tandaterima dan memverifikasi permohonan beserta kelengkapan persyaratan, setelah dinyatakan lengkap dan benar diteruskan ke Tim Teknis untuk proses rekomendasi dan dilakukan peninjauan lokasi apabila diperlukan
  3. Tim Teknis melakukan tinjauan lapangan, membuat berita acara serta membuat rekomendasi yang selanjutnya diteruskan kePetugas Back Office
  4. Petugas back office Menginput data, penomoran, mencetak draft izin/non izin
  5. Kepala Seksi memverifikasi dan menotifikasi persetujuan serta meneruskan ke Kepala Bidang
  6. Kepala Bidang memverifikasi kembali dan dn menotifikasi untuk penetapan izin/non izin
  7. Sekretaris melakukan penentapan izin/non izin melalui aplikasi
  8. Kepala Dinas Menandatangani dokumen izin/non izinsecara elektronik
  9. Petugas Loket mencetak dokumen izin dalam bentuk Soft file, melakukan registrasi izin keluar dan mengirimkandokumenIzin/non izin yang sudahselesaikepadapemohonmelalui email
  10. Pemohon menerima dokumen izin/non izin melalui email izin/non izin

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen tentang Praktik Psikologis Klinis

·   Pengaduan Dapat Disampaikan langsung ke Loket Pengaduan DPMPTSP Kota Tanjungpinang

   Jl. H. Agus Salim No. 1 Tanjungpinang, melalui petugas penanganan pengaduan

·   Lewat SMS Center dengannomor :08117777023

·   Kotak Pengaduan

·   SP4N LAPOR

·  Telp/email (0771- 21822


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SICANTIK Cloud