Legalisir Dokumen Kependudukan

  1. Pemohon mengajukan permohonan legalisir dokumen kependudukan dengan membawa asli dokumen ke Dispendukcapil

  1. Pemohon mengajukan permohonan legalisir dokumen kependudukan dengan membawa asli dokumen ke Dispendukcapil
  2. Staf Legalisir melakukan verifikasi kelengkapan dan kesesuaian dokumen. Apabila dibutuhkan dokumen kependudukan (Akta) yang dikeluarkan oleh Dispendukcapil luar kota, maka diperlukan waktu lebih untuk proses konfirmasi keabsahan.
  3. Pejabat terkait menandatangani fotokopi dokumen kependudukan yang akan dilegalisir
  4. setelah ditandatangani, staf legalisir membubuhkan stempel dan meregister
  5. Dokumen yang sudah dilegalisir diserahkan kepada pemohon

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Kependudukan yang sudah dilegalisir

Bisa langsung menghubungi Operator atau ke Petugas Bagian Pengaduan melalui WhatsApp : 08113202060

Laman Pengaduan 

Website

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pendaftaran online melalui WhatsApp

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir Dokumen Kependudukan"