Pelayanan Kartu Indonesia Sehat (KIS)

  1. Fc kartu Keluarga (KK) 2 rangkap
  2. FC Kartu Tanda Penduduk (KTP) 2 rangkap
  3. no telepon pemohon

  1. pemohon menyerahkan berkas ke Dinas Kesehatan
  2. petugas memverifikasi berkas dan membuat surat rekomendasi pembuatan kartu JKN KIS APBD ke Kantor BPJS KEsehatan
  3. apabila kartu selesai maka pihak BPJS menyerahkan ke dinas kesehatan apabila ada kesalahan berkas , maka berkas dikembalikan ke pemohon untuk diperbaiki

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

kartu KIS APBD

1.    Kantor DinasKesehatanKabupatenPesisir Barat, BagianSeksiYankes, JKN danBatra

Senin – JumatPukul 08.00 -15.00 WIB

 

2.    LayananPengaduan

Telepon/SMS/WA           :-

Website                           : dinkes.pesisirbaratkab.go.id

Instagram                        : dinkeskpb


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu Indonesia Sehat (KIS)"