Tanda Daftar Usaha Peternakan

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB).
  2. Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang.
  3. Fotokopi pendirian badan usaha kecuali untuk kepemilikan perorangan.
  4. Dokumen UKL/ UPL.
  5. Fotokopi IMB.
  6. Fotokopi tanda Lunas PPB tahun terakhir.
  7. Fotokopi surat pernyataan tertib pendaftaran dan bukti pembayaran iuran BPJS tenaga kerja bulan berjalan.
  8. Fotokopi surat pernyataan tertib pendaftaran dan bukti pembayaran iuran BPJS Kesehatan bulan berjalan.
  9. Pendaftaran Usaha Peternakan dilakukan terhadap Pelaku Usaha budi daya peternakan skala kecil.
  10. Pendaftaran Usaha Peternakan tidak memiliki persyaratan teknis terkait usaha dan/atau kegiatan.
  11. Dalam hal usaha dan/atau kegiatan memerlukan Komitmen Perizinan Prasarana, surat tanda daftar usaha peternakan berlaku efektif sejak Perizinan Prasarana dipenuhi.
  12. Dalam hal usaha dan/atau kegiatan tidak memerlukan komitmen Perizinan Prasarana, Lembaga OSS menerbitkan surat tanda daftar usaha peternakan yang langsung berlaku efektif dan dapat digunakan untuk melakukan kegiatan usaha.
  13. Setelah memiliki surat tanda daftar usaha peternakan yang berlaku efektif Pelaku Usaha dalam melaksanakan kegiatan usahanya memiliki kewajiban yang terdiri atas:
  14. menerapkan pedoman budi daya yang baik (good farming practices); dan
  15. melaporkan realisasi perkembangan populasi dan produksi per triwulan kepada Dinas Teknis terkait.
  16. Dinas Teknis melakukan pemeriksaan pemenuhan kewajiban melalui mekanisme pengawasan (post-audit)

  1. Mengajukan permohonan izin usaha melalui portal OSS.
  2. Memproses permohonan izin usaha.
  3. Memenuhi persyaratan komitmen.
  4. Melakukan penelitian dan penilaian terhadap data dokumen pemenuhan komitmen serta melakukan pemeriksaan fisik.
  5. Memberikan rekomendasi izin usaha.
  6. Memeriksa rekomendasi Tim Teknis.
  7. Menotifikasi permohonan izin usaha.
  8. Menerbitkan izin usaha.

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Tanda Daftar Usaha Peternakan

Telp/WA : 08116695474 email : dpmptsp.solsel@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tanda Daftar Usaha Peternakan"