Tanda Daftar Usaha Budidaya Hortikultura

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB).
  2. Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang.
  3. Fotokopi pendirian badan usaha kecuali untuk kepemilikan perorangan.
  4. Dokumen UKL/ UPL.
  5. Fotokopi IMB.
  6. Fotokopi surat pernyataan tertib pendaftaran dan bukti pembayaran iuran BPJS tenaga kerja bulan berjalan.
  7. Fotokopi surat pernyataan tertib pendaftaran dan bukti pembayaran iuran BPJS Kesehatan bulan berjalan.
  8. Fotokopi kepersertaan BPJS kesehatan.
  9. Pendaftaran Usaha Budi Daya Hortikultura dilakukan terhadap petani dengan unit usaha budi daya hortikultura: a) mikro, dengan kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); dan b) kecil, dengan kekayaan bersih paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  10. Pendaftaran Usaha Budi Daya Hortikultura tidak memiliki persyaratan teknis terkait usaha dan/atau kegiatan.
  11. Dalam hal usaha dan/atau kegiatan memerlukan Komitmen Perizinan Prasarana, tanda daftar Usaha Budi Daya Hortikultura berlaku efektif sejak Perizinan Prasarana dipenuhi.
  12. Dalam hal usaha dan/atau kegiatan tidak memerlukan komitmen Perizinan Prasarana, Lembaga OSS menerbitkan tanda daftar Usaha Budi Daya Hortikultura yang langsung berlaku efektif dan dapat digunakan untuk melakukan kegiatan usaha.
  13. Setelah memiliki tanda daftar Usaha Budi Daya Hortikultura yang berlaku efektif Pelaku Usaha dalam melaksanakan kegiatan usahanya memiliki kewajiban yang terdiri atas: a) menerapkan tata cara budi daya hortikultura yang baik; dan b) menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
  14. Dinas Teknis melakukan pemeriksaan pemenuhan kewajiban melalui mekanisme pengawasan (post-audit).

  1. Mengajukan permohonan izin usaha melalui portal OSS.
  2. Memproses permohonan izin usaha.
  3. Memenuhi persyaratan komitmen.
  4. Melakukan penelitian dan penilaian terhadap data dokumen pemenuhan komitmen serta melakukan pemeriksaan fisik.
  5. Memberikan rekomendasi izin usaha.
  6. Memeriksa rekomendasi Tim Teknis.
  7. Menotifikasi permohonan izin usaha.
  8. Menerbitkan izin usaha.

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

tanda daftar usaha budidaya hortikultura

Telp/WA : 08116695474 email : dpmptsp.solsel@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tanda Daftar Usaha Budidaya Hortikultura"