Izin Laboratorium Kesehatan Hewan Dan Kesehatan Masyarakat Veteriner

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk.
  2. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak lokal.
  3. Fotokopi IPPT.
  4. Fotokopi IMB.
  5. Fotokopi ijazah dan sertifikat kompetensi tenaga ahli.
  6. Fotokopi surat kepemilikan/bukti penguasaan tanah.
  7. Fotokopi SOP yang berlaku.
  8. Daftar fasilitas dan gambar denah lokasi.
  9. Fotokopi akte pendirian perusahaan berikut pengesahannya (bagi yang berbadan hukum).
  10. Dokumen lingkungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  11. Fotokopi kartu terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
  12. Surat kuasa bermeterai dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk penerima kuasa bagi pemohon yang pengurusan izinnya melalui jasa pihak lain.
  13. Map plastik kancing warna hijau.

  1. Pemohon memperoleh informasi dan formulir persyaratan pada pelayanan informasi.
  2. Pemohon menyerahkan berkas permohonan pada loket pelayanan.
  3. Petugas pelayanan melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas.
  4. Tim teknis melakukan tinjauan lapangan.
  5. Tim teknis menetapkan rekomendasi/pertimbangan teknis.
  6. Petugas melakukan proses izin.
  7. Pemohon mengambil izin pada loket pelayanan.

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin laboratorium kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner

Telp/WA : 08116695474 email : dpmptsp.solsel@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Laboratorium Kesehatan Hewan Dan Kesehatan Masyarakat Veteriner"