Izin Klinik Hewan

  1. Rekomendasi dari otoritas veteriner.
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk penanggung jawab.
  3. Fotokopi akte pendirian badan usaha yang mengajukan (perorangan, CV, PT, Yayasan, Koperasi, Institusi).
  4. Fotokopi Surat Izin Praktik Dokter Hewan penanggung jawab.
  5. Daftar tenaga medis dan nonmedis beserta fotokopi surat izin praktiknya.
  6. Denah tempat usaha

  1. Pemohon mengambil nomor antrean.
  2. Pemohon menyerahkan berkas dan menerima tanda terima berkas.
  3. Proses perizinan.
  4. Pengambilan izin.

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Klinik Hewan

Telp/WA : 08116695474 email : dpmptsp.solsel@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Klinik Hewan"