Izin Perluasan Usaha Peternakan

  1. Izin usaha peternakan dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.
  2. Fotokopi Izin Gangguan (HO).
  3. Izin tenaga kerja (apabila memakai tenaga kerja asing).
  4. Izin pemasangan instalasi serta peralatan yang diperlukan.
  5. Dokumen Upaya Kelestarian Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) sesuai dengan ketentuan.

  1. Pemohon menyerahkan berkas lengkap.
  2. Customer service menerima berkas permohonan dan memberikan tanda terima.
  3. Bidang memproses permohonan izin.
  4. Pemohon menerima sertifikat izin jadi.

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Perluasan Usaha Peternakan

Telp/WA : 08116695474 email : dpmptsp.solsel@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Perluasan Usaha Peternakan"