Izin Penyelenggaraan Rumah Potong Hewan

  1. Fotokopi KTP.
  2. Fotokopi Surat Keterangan Kepemilikan Tanah.
  3. Fotokopi Izin Gangguan (HO).
  4. Surat Keterangan Kepemilikan Hewan.
  5. Surat Keterangan Pemeriksaan Hewan, Khusus Untuk Betina.
  6. Pasfoto ukuran 3 x 4 cm.
  7. Sarana dan prasarana yang dimiliki (peralatan, sumber air, listrik);
  8. Dokter hewan/petugas yang bertanggung jawab (surat tugas/FC Ijazah dokter hewan);
  9. Juru sembelih halal (fotokopi sertifikat juru sembelih halal);
  10. Fotokopi Dokumen NKV (Nomor Kontrol Veteriner);
  11. Fotokopi NPWP;
  12. Fotokopi SIUP dan TDP;
  13. Izin Usaha Rumah Potong Hewan berlaku lima tahun dan dapat diperpanjang

  1. Mengajukan permohonan izin usaha melalui portal OSS.
  2. Memproses permohonan izin usaha.
  3. Memenuhi persyaratan komitmen.
  4. Melakukan penelitian dan penilaian terhadap data dokumen pemenuhan komitmen serta melakukan pemeriksaan fisik.
  5. Memberikan rekomendasi izin usaha.
  6. Memeriksa rekomendasi Tim Teknis.
  7. Menotifikasi permohonan izin usaha.
  8. Menerbitkan izin usaha

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Penyelenggaraan Rumah Potong Hewan

Telp/WA : 08116695474 email : dpmptsp.solsel@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penyelenggaraan Rumah Potong Hewan"