Izin Praktek Dokter Hewan Mandiri

  1. Mengajukan surat permohonan sesuai format-3.
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk.
  3. Fotokopi Nomor Pokok Wajib pajak.
  4. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar.
  5. Fotokoip ijazah Dokter Hewan.
  6. Fotokopi Sertifikat Kompetensi Dokter Hewan yang diterbitkan oleh organisasi profesi kedokteran hewan.
  7. Fotokopi Surat Tanda Registrasi Veteriner (STRV) yang diterbitkan oleh organisasi profesi kedokter hewan
  8. Fotokopi surat rekomendasi dari organisasi profesi kedokteran hewan cabang setempat.
  9. Fotokopi surat rekomendasi dari Dinas Daerah Kabupaten setempat.
  10. Surat keterangan pemenuhan tempat praktik dokter hewan sesuai format-6.

  1. Pemohon mengajukan permohonan dan persyaratan yang telah ditentukan.
  2. Petugas memeriksa, mengentri dan membukukan kelengkapan persyaratan (administrasi) serta meneruskan kepada Kasi untuk diverifikasi.
  3. Kasi meneruskan Permohonan izin kepada Kabid.
  4. Kabid meneruskan kepada Kepala Dinas untuk dimintakan pertimbangan /saran atasan.
  5. Kepala Dinas mendisposisikan pada Kabid untuk dilakukan pemeriksaan oleh Tim Teknis.
  6. Berdasarkan Hasil Keputusan Tim Teknis dilakukan penerbitan/penundaan/penolakan izin.
  7. Pemberian nomor izin bagi izin yang diterbitkan dan membuat surat penolakan bagi ditolak/penundaan bagi ditunda permohonannya.
  8. Memberitahukan pada sipemohon bahwa izin telah diterbitkan/ditolak/ ditunda.

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Praktek Dokter Hewan Mandiri

Telp/WA : 08116695474 email : dpmptsp.solsel@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Praktek Dokter Hewan Mandiri"