Izin Usaha Peternakan

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB).
  2. Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang.
  3. Fotokopi pendirian badan usaha kecuali untuk kepemilikan perorangan.
  4. Dokumen UKL/ UPL.
  5. Fotokopi IMB.
  6. Fotokopi SIU.
  7. Membuat pernyataan siap menerima bimbingan teknis dari dinas terkait dibidang urusan peternakan.
  8. Pas photo penanggungjawab ukuran 3x4 sebanyak 1 lembar.
  9. Surat bukti penguasaan tanah.
  10. Denah lokasi.
  11. Fotokopi tanda Lunas PPB tahun terakhir.
  12. Fotokopi surat pernyataan tertib pendaftaran dan bukti pembayaran iuran BPJS tenaga kerja bulan berjalan.
  13. Fotokopi surat pernyataan tertib pendaftaran dan bukti pembayaran iuran BPJS Kesehatan bulan berjalan.

  1. Mengajukan permohonan izin usaha melalui portal OSS.
  2. Memproses permohonan izin usaha.
  3. Memenuhi persyaratan komitmen.
  4. Memenuhi persyaratan komitmen.
  5. Melakukan penelitian dan penilaian terhadap data dokumen pemenuhan komitmen serta melakukan pemeriksaan fisik.
  6. Memberikan rekomendasi izin usaha.
  7. Memeriksa rekomendasi Tim Teknis.
  8. Menotifikasi permohonan izin usaha
  9. Menerbitkan izin usaha.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Peternakan

Telp/WA : 08116695474 email : dpmptsp.solsel@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Peternakan"