Izin Usaha Budidaya Hortikultura

  1. Izin Lokasi.
  2. Izin Lingkungan.
  3. Izin Mendirikan Bangunan.
  4. Fotokopi tanda Lunas PPB tahun terakhir.
  5. Fotokopi surat pernyataan tertib pendaftaran dan bukti pembayaran iuran BPJS tenaga kerja bulan berjalan.
  6. Fotokopi surat pernyataan tertib pendaftaran dan bukti pembayaran iuran BPJS Kesehatan bulan berjalan.
  7. Studi kelayakan usaha dan rencana kerja usaha.
  8. Keteragan Analisis mengenai Dampak Lingkungan atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup sesuai denga peraturan perundang-undangan.
  9. Pernyataan akan melakukan kemitraan.
  10. Hak Guna Usaha.

  1. Mengajukan permohonan izin usaha melalui portal OSS.
  2. Memproses permohonan izin usaha.
  3. Memenuhi persyaratan komitmen.
  4. Melakukan penelitian dan penilaian terhadap data dokumen pemenuhan komitmen serta melakukan pemeriksaan fisik.
  5. Memberikan rekomendasi izin usaha.
  6. Memeriksa rekomendasi Tim Teknis.
  7. Menotifikasi permohonan izin usaha.
  8. Menerbitkan izin usaha.

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

izin usaha budidaya hortikultura

Telp/WA : 08116695474 email : dpmptsp.solsel@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Budidaya Hortikultura"