Izin Usaha Perkebunan Terintegrasi

  1. Profil Perusahaan meliputi Akta Pendirian dan perubahan terakhir yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, komposisi kepemilikan saham, susunan pengurus dan bidang usahaperusahaan;
  2. Nomor Pokok WajibPajak;
  3. Izin lokasi.
  4. Izin lingkungan.
  5. Rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan kabupaten dari bupati.
  6. Rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan provinsi dari gubernur.
  7. Izin pelepasan kawasan hutan, jika areal yang diminta berasal dari kawasan hutan.
  8. Hak Guna Usaha.
  9. Pernyataan mengenai rencana kerja pembangunan kebun inti
  10. Pernyataan dari pemohon bahwa status perusahaan perkebunan sebagai usaha mandiri atau bagian dari kelompok perusahaan perkebunan yang belum menguasai lahan melebihi batas paling luas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  11. Fotokopi Tanda Lunas PBB tahun terakhir.
  12. Fotokopi surat pernyataan tertib pendaftaran dan bukti pembayaran iuran BPJS tenaga kerja bulan berjalan.
  13. Fotokopi surat pernyataan tertib pendaftaran dan bukti pembayaran iuran BPJS Kesehatan bulan berjalan

  1. Mengajukan permohonan izin usaha melalui portal OSS.
  2. Memproses permohonan izin usaha.
  3. Memenuhi persyaratan komitmen.
  4. Melakukan penelitian dan penilaian terhadap data dokumen pemenuhan komitmen serta melakukan pemeriksaan fisik.
  5. Memberikan rekomendasi izin usaha.
  6. Memeriksa rekomendasi Tim Teknis.
  7. Menerbitkan izin usaha.

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Perkebunan Terintegrasi

Telp/WA : 08116695474 email : dpmptsp.solsel@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Perkebunan Terintegrasi"