Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat

  1. Nomor Induk Berusaha(NIB).
  2. Hasil Analisis Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat serta rekomendasi dari instansi yang berwenang.
  3. Fotokopi Izin Lokasi.
  4. Fotokopi Izin Lingkungan.
  5. Fotokopi IMB.
  6. Fotokopi Akte Perusahaan dan Pengesahan.
  7. Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan dan mematuhi ketentuan yang belaku.
  8. Fotokopi Tanda Lunas PBB tahun terakhir.
  9. Fotokopi surat pernyataan tertib pendaftaran dan bukti pembayaran iuran BPJS tenaga kerja bulan berjalan.
  10. Fotokopi surat pernyataan tertib pendaftaran dan bukti pembayaran iuran BPJS Kesehatan bulan berjalan.

  1. Pemohon mengajukan permohonan dan persyaratan yang telah ditentukan.
  2. Petugas memeriksa, mengentri dan membukukan kelengkapan persyaratan (administrasi) serta meneruskan kepada Kasi untuk diverifikasi.
  3. Kasi meneruskan Permohonan izin kepada Kabid.
  4. Kabid meneruskan kepada Kepala Dinas untuk dimintakan pertimbangan/saran atasan.
  5. Kepala Dinas mendisposisikan pada Kabid untuk dilakukan pemeriksaan oleh Tim Teknis.
  6. Berdasarkan Hasil Keputusan Tim Teknis dilakukan penerbitan/penundaan/penolakan izin.
  7. Pemberian nomor izin bagi izin yang diterbitkan dan membuat surat penolakan bagi ditolak/penundaan bagi ditunda permohonannya.
  8. Memberitahukan pada sipemohon bahwa izin telah diterbitkan/ditolak/ditunda.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha pengelolaan Pasar Rakyat

Telp/WA : 08116695474 email : dpmptsp.solsel@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat"