Izin Usaha Koperasi Simpan Pinjam / Unit Usaha Simpan Pinjam

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB).
  2. Fotokopi Izin Lokasi.
  3. Fotokopi SPPL-LH.
  4. Fotokopi IMB/ Fotocopy Perjanjian Sewa.
  5. Fotokopi bukti setoran modal sendiri berupa rekening tabungan atas nama Koperasi, pada bank umum untuk KSP dan bank syariah untuk KSPPS;
  6. Fotokopi bukti setoran modal yang ditempatkan koperasi pada USP/USPPS berupa rekening tabungan atas nama koperasi yang disediakan oleh Koperasi kepada USP/USPPS Koperasi, pada bank umum untuk USP dan bank syariah untuk USPPS;
  7. Rencana kerja selama 3 (tiga) tahun yang menjelaskan mengenai rencana permodalan, rencana kegiatan usaha, serta rencana bidang organisasi dan sumber daya manusia;
  8. Administrasi dan pembukuan usaha simpan pinjam pada KSP atau USP/USPPS Koperasi yang dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya;
  9. Daftar nama dan riwayat hidup pengurus, pengawas dan calon pengelola;
  10. Bukti adanya kantor dan sarana kerja;
  11. Rekomendasi Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia atau Majelis Ulama Indonesia provinsi/kabupaten/kota setempat kepada Dewan Pengawas Syariah (DPS) atau fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan DPS dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia bagi KSPPS dan USPPS Koperasi.
  12. Fotokopi Tanda Lunas PBB tahun terakhir
  13. Fotokopi surat pernyataan tertib pendaftaran dan bukti pembayaran iuran BPJS tenaga kerja bulan berjalan.
  14. Fotokopi surat pernyataan tertib pendaftaran dan bukti pembayaran iuran BPJS Kesehatan bulan berjalan.

  1. Mengajukan permohonan izin usaha melalui portal OSS.
  2. Memproses permohonan izin usaha.
  3. Memenuhi persyaratan komitmen.
  4. Melakukan penelitian dan penilaian terhadap data dokumen pemenuhan komitmen serta melakukan pemeriksaan fisik.
  5. Memberikan rekomendasi izin usaha.
  6. Memeriksa rekomendasi Tim Teknis.
  7. Menotifikasi permohonan izin usaha.
  8. Menerbitkan izin usaha.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Koperasi Simpan Pinjam / Unit Usaha Simpan Pinjam

Telp/WA : 08116695474 email : dpmptsp.solsel@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Koperasi Simpan Pinjam / Unit Usaha Simpan Pinjam"