Izin Penyelenggaraan Angkutan Barang

  1. Surat Permohonan bermaterai 10000
  2. Fotocopy Izin usaha angkutan dengan kendaraan bermotor umum.
  3. Fotocopy akte pendirian perusahaan dan perubahannya (perusahaannya harus berbentuk BUMN,BUMD, PT atau Koperasi.
  4. Fotocopy KTP
  5. Fotocopy NPWP Perusahaan
  6. Fotocopy surat keterangan domisili perusahaan
  7. Fotocopy Kartu Tanda anggota (KTA) Organda
  8. Denah lokasi tempat penyimpanan kendaraan (pool) pada lokasi yang diperbolehkan.
  9. Surat pernyataan kesanggupan untuk memiliki atau menguasai kendaraan bermotor minimal 5 tahun pada saat kan mengajukan izin prinsip penyelenggaraan angkutan bermaterai 10.000,-
  10. Surat pernyataan tidak akan mempergunakan tempat penyimpanan kendaraan (pool) dan atau loket penjualan tiket sebagai tempat untuk menaikkan menurunkan penumpang bermaterai 10.000,-
  11. Surat pernyataan tunduk terhadap semua ketentuan yang berlaku di bidang lalu lintas dan angkutan jalan bermaterai 10.000,-
  12. Rekomendasi dari dinas perhubungan Kab,. Solok Selatan
  13. Surat kuasa diatas materai 10.000,-

  1. Pelaku Usaha datang ke loket informasi dengan membawa berkas yangdiperlukan
  2. Petugas informasi memberikan blanko surat permohonan dan mengarahkan Pelaku Usaha ke petugas loket pendaftaran. Petugas loket pendaftaran memverifikasi dan menginput berkas permohonan izin kemudian meneruskannya ke kepala seksi pelayanan. Petugas loket pendaftaran dapat mengembalikan berkas permohonan kepada kepada pelaku usaha melalui petugas informasi apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dilengkapikembali
  3. Kepala seksi pelayanan menerima berkas dari petugas loket pendaftaran dan memverifikasinya. Selanjutnya menyerahkan ke Kasi Regulasi. Kepala seksi regulasi dapat mengembalikan berkas permohonan kepada petugas loket pendaftaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dilengkapikembali
  4. Kepala Seksi pelayanan menerima berkas permohonan dari petugas loket. Selanjutnya memberikan berkas kepada kasi regulasi dan kasi regulasi memberikan berkas kepada kasi evaluasi. Kemuadia kasi evaluasi menghubungi tim teknis perizinan terkait untuk melaksanakan verifikasi faktual ke pelakuusaha
  5. Tim teknis perizinan terkait bersama dengan kasi evaluasi dan teknis melakukan verifikasi faktual atas berkas permohonan pelaku usaha. Selanjutnya menerbitkan BAP dan Surat Rekomendasi Teknis dan menyerahkannya ke kasi regulasi. Jika hasil verifikasi faktual tidak memenuhi syarat, tim teknis perizinan terkait bersama dengan kasi evaluasi dan teknis dapat menyerahkan kembali berkas permohonan ke pelakuusaha.
  6. Kasi pelayanan menerima BAP dan Surat Rekomendasi Teknis. Selanjutnya mencetak draf surat izin dan menyerahkannya ke Kasi Regulasi bersama BAP, Surat Rekomendasi Teknis dan berkasperizinan.
  7. Kepala seksi pelayanan menerima dan memverifikasi draf surat izin. Selanjutnya Kepala seksi pelayanan menyerahkan draf surat izin ke Sekretaris. Kepala seksi pelayanan dapat mengembalikan draf surat izin kepada kepala seksi regulasi apabila ada kesalahan untuk diperbaikikembali
  8. Sekretaris menerima dan memverifikasi draf surat izin. Selanjutnya Sekretaris menyerahkan ke Kepala Dinas. Sekretaris dapat mengembalikan draf surat izin kepada kepalaseksi pelayanan apabila ada kesalahan untuk diperbaiki kembali
  9. Kepala Dinas memeriksa dan menandatangani surat izin. Selanjutnya menyerahkan kepada petugas penyerahan izin. Kepala dinas dapat mengembalikan draf surat izin kepada sekretaris apabila ada kesalahan untuk diperbaikikembali
  10. Petugas penyerahan izin menerima surat izin. menyerahkannya ke PelakuUsaha
  11. Pelaku Usaha menerima Surat izin dan menandatangani daftar penyerahanizin

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Penyelenggaraan Angkutan Barang

Telp/WA : 08116695474 email : dpmptsp.solsel@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penyelenggaraan Angkutan Barang"