Izin Usaha Angkutan Sungai

  1. Surat Permohonan Izin bermaterai 10000.
  2. Perorangan atau berbentuk badan.
  3. Memiliki akte pendirian perusahaan bagi pemohon yang berbentuk badan atau KTP bagi perorangan
  4. Persyaratan tertulis sanggup memiliki paling sedikit 1(satu) unit kapal yang memenuhi persyaratan teknis / kelaikan sesuai dengan peruntukan dan rencana trayek yang akan dilayani dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Surat keterangan domisili perusahaan/ pemilik.
  6. Memiliki NPWP, untuk perusahaan/ koperasi.

  1. Pelaku Usaha datang ke loket informasi dengan membawa berkas yangdiperlukan
  2. Kepala seksi pelayanan menerima berkas dari petugas loket pendaftaran dan memverifikasinya. Selanjutnya menyerahkan ke Kasi Regulasi dan Evaluasi. Kepala seksi pelayanan dapat mengembalikan berkas permohonan kepada petugas loket pendaftaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dilengkapikembali
  3. Kepala Seksi Regulasi meberikan berkas permohonan kepada kasi evaluasi dan teknis untuk diverifikasi kembali. Apabila berkas permohonan izin tidak memenuhi persyaratan, maka berkas akan dikembalikan ke pelaku usaha. Tetapi apabila memnuhi persyaratan maka selanjutnya menghubungi tim teknis perizinan terkait untuk melaksanakan verifikasi faktual ke pelaku usaha
  4. Tim teknis perizinan terkait bersama dengan kasi Evaluasi dan teknis melakukan verifikasi faktual atas berkas permohonan pelaku usaha. Selanjutnya menerbitkan BAP dan Surat Rekomendasi Teknis dan menyerahkannya ke kasi Regulasi. Jika hasil verifikasi faktual tidak memenuhi syarat, tim teknis perizinan terkait bersama dengan kasi Evaluasi dan teknis dapat menyerahkan kembali berkas permohonan ke pelakuusaha.
  5. Kasi regulasi menerima BAP dan Surat Rekomendasi Teknis. Selanjutnya mencetak draf surat izin dan menyerahkannya ke Kabid Perizinan bersama BAP,SuratRekomendasi Teknis dan berkas perizinan.
  6. Kepala seksi pelayanan menerima dan memverifikasi draf surat izin. Selanjutnya menyerahkan draf surat izin ke Sekretaris. Kepala seksi pelayanan dapat mengembalikan draf surat izin kepada kepala seksi regulasi apabila ada kesalahan untuk diperbaikikembali
  7. Sekretaris menerima dan memverifikasi draf surat izin. Selanjutnya Sekretaris menyerahkan ke Kepala Dinas. Sekretaris dapat mengembalikan draf surat izin kepada kepala seksi regulasi apabila ada kesalahan untuk diperbaikikembali
  8. Kepala Dinas memeriksa dan menandatangani surat izin. Selanjutnya menyerahkan kepada petugas penyerahan izin. Kepala dinas dapat mengembalikan draf surat izin kepada sekretaris apabila ada kesalahan untuk diperbaiki kembali
  9. Petugas penyerahan izin menerima surat izin. menyerahkannya ke PelakuUsaha

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Angkutan Sungai

Telp/WA : 08116695474 email : dpmptsp.solsel@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Angkutan Sungai"