Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek

  1. Surat Permohonan Izin bermaterai10000.
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahaannya (Perusahaan harus berbentuk BUMN,BUMD, Perseroan Terbatas atauKoperasi).
  4. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP )Perusahaan.
  5. Fotocopy Pengesahan sebagai badan Hukum dari Kementrian Hukum dan HAM
  6. Surat Keretangan domisili perusahaan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
  7. Surat pernyataan kesanggupan memiliki dan atau menguasai tempat penyimpanan kendaraan (pool) yang memenuhi persyaratan teknis.
  8. Fotocopy NIB (Nomor Induk Berusaha).
  9. Fotocopy IMB
  10. Surat pernyataan kesanggupan memilki dan tau bekerja sama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas kendaraan bermotor.
  11. Fotocopy sertifikat registrasi uji Tipe (STRUT) kendaraan bermotor (untuk yang baru) atau fotocopy kartu lulus uji berkala (untuk yang lama.
  12. Fotocpy surat tanda nomor kendaraan (STNK).
  13. Rekomendasi dari dinas perhubungan.
  14. Surat kuasa (apabila tidak diurus sendiri).
  15. Pernyataan permohonan izin tentang kesanggupan memnuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
  16. Data invtestasi tenaga kerja dan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM).
  17. Surat rekomendasi dari Gubernur salinan STNK.
  18. Foto kendaraan yang akan diberi izin.

  1. Pelaku Usaha datang ke loket informasi dengan membawa berkas yang diperlukan
  2. Petugas informasi memberikan blanko surat permohonan dan mengarahkan Pelaku Usaha ke petugas loket pendaftaran. Petugas loket pendaftaran memverifikasi dan menginput berkas permohonan izin kemudian meneruskannya ke Kasi Pelayanan.. Petugas loket pendaftaran dapat mengembalikan berkas permohonan kepada kepada pelaku usaha melalui petugas informasi apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dilengkapi kembali
  3. Kepala seksi pelayanan menerima berkas dari petugas loket pendaftaran dan memverifikasinya. Selanjutnya menyerahkan ke Kasi Regulasi dan Evaluasi. Kepala seksi pelayanan dapat mengembalikan berkas permohonan kepada petugas loket pendaftaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dilengkapikembali
  4. Tim teknis perizinan terkait bersama dengan kasi Evaluasi dan teknis melakukan verifikasi faktual atas berkas permohonan pelaku usaha. Selanjutnya menerbitkan BAP dan Surat Rekomendasi Teknis dan menyerahkannya ke kasi Regulasi. Jika hasil verifikasi faktual tidak memenuhi syarat, tim teknis perizinan terkait bersama dengan kasi Evaluasi dan teknis dapat menyerahkan kembali berkas permohonan ke pelakuusaha.
  5. Kasi regulasi menerima BAP dan Surat Rekomendasi Teknis. Selanjutnya mencetak draf surat izin dan menyerahkannya ke Kabid Perizinan bersama BAP,SuratRekomendasi Teknis dan berkasperizinan.
  6. Kepala seksi pelayanan menerima dan memverifikasi draf surat izin. Selanjutnya menyerahkan draf surat izin ke Sekretaris. Kepala seksi pelayanan dapat mengembalikan draf surat izin kepada kepala seksi regulasi apabila ada kesalahan untuk diperbaikikembali
  7. Kepala Dinas memeriksa dan menandatangani surat izin. Selanjutnya menyerahkan kepada petugas penyerahan izin. Kepala dinas dapat mengembalikan draf surat izin kepada sekretaris apabila ada kesalahan untuk diperbaikikembali
  8. Petugas penyerahan izin menerima surat izin. menyerahkannya ke PelakuUsaha
  9. Pelaku Usaha menerima Surat izin dan menandatangani penyerahanizin

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek

Telp/WA : 08116695474 email : dpmptsp.solsel@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek"