Izin Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja

  1. Surat Permohonan.
  2. Print Out Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS
  3. Print Out Izin Usaha dari OSS
  4. Copy Akte Pendirian dan/atau Akte Perubahan sebagai Badan Hukum dan Tanda Bukti Pengesahan dari Instansi yang berwenang.
  5. Daftar riwayat hidup penanggung jawab LPK.
  6. Fotocopy Surat Tanda Bukti Kepemilikan atau pengusahaan sarana, prasaranadan fasilitas Pelatihan Kerja sekurang- kurang 3 (tiga) tahun sesuai dengan Program Pelatihan yang akan diselenggarakan.
  7. Profil LPK yang meliputi struktur organisasi, alamat, telepon dan faximile.
  8. Daftar Instruktur dan Tenaga Pelatihan
  9. Fotocopy KTP.
  10. Pas photo 4 x 6 3 (tiga) lembar

  1. Pelaku Usaha datang ke loket informasi dengan membawa berkas yang diperlukan beserta NPWP, KTP dan nama email.
  2. Petugas informasi memberikan blanko surat permohonan dan ceklis pemenuhan komitmen ke Pelaku Usaha untuk dilengkapi. Kemudian mengarahkan Pelaku Usaha ke petugas klinik OSS.
  3. Petugas klinik OSS menerima dan menginput data pelaku usaha, izin usaha dan izin operasional yang dibutuhkan untuk menghasilkan NIB, izin usaha dan izin operasional dari OSS dengan didampingi oleh Pelaku Usaha. Petugas klinik OSS memberikan print out NIB, izin usaha dan izin operasional kepada pelaku usaha. Kesalahan penginputan data ke aplikasi OSS menjadi tanggung jawab Pelaku Usaha.
  4. Pelaku Usaha menerima print out NIB, izin usaha dan izin operasional langsung dari aplikasi OSS. Pelaku Usaha melengkapi berkas permohonan kemudian menyerahkan ke petugas loket pendaftaran beserta surat permohonan dan ceklis pemenuhan komitmen untuk diverifikasi kelengkapan dokumennya.
  5. Petugas loket pendaftaran menerima berkas permohonan, surat permohonan dan ceklis pemenuhan komitmen untuk diverifikasi. Selanjutnya menyerahkan ke Kepala Bidang PKPL. Petugas informasi dapat mengembalikan berkas permohonan kepada Pelaku Usaha apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dilengkapi kembali
  6. Kepala bidang PKPL menerima berkas dari petugas loket pendaftaran dan memverifikasinya. Selanjutnya menyerahkan ke Kasi Perizinan. Kepala bidang PKPL dapat mengembalikan berkas permohonan kepada petugas loket pendaftaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dilengkapi kembali
  7. Kepala Seksi perizinan menerima berkas permohonan dari Kabid PKPL. Selanjutnya menghubungi tim teknis perizinan terkait untuk melaksanakan verifikasi faktual ke pelaku usaha
  8. Tim teknis perizinan terkait bersama dengan kasi perizinan melakukan verifikasi faktual atas berkas permohonan pelaku usaha. Selanjutnya menerbitkan BAP dan Surat Rekomendasi Teknis dan menyerahkannya ke kasi perizinan. Jika hasil verifikasi faktual tidak memenuhi syarat
  9. Kasi perizinan menerima BAP dan Surat Rekomendasi Teknis. Selanjutnya mencetak draf surat persetujuan pemenuhan komitmen dan menyerahkannya ke Kabid Perizinan bersama dengan BAP, Surat Rekomendasi Teknis dan berkas perizinan.
  10. Kepala Bidang perizinan menerima dan memverifikasi draf surat persetujuan pemenuhan komitmen. Selanjutnya Kepala bidang perizinan menyerahkan draf surat persetujuan pemenuhan komitmen ke Sekretaris. Kepala bidang perizinan dapat mengembalikan draf surat persetujuan pemenuhan komitmen kepada kepala seksi perizinan apabila ada kesalahan untuk diperbaiki kembali
  11. Sekretaris menerima dan memverifikasi draf surat persetujuan pemenuhan komitmen. Selanjutnya Sekretaris menyerahkan ke Kepala Dinas. Sekretaris dapat mengembalikan draf surat persetujuan pemenuhan komitmen kepada kepala bidang perizinan apabila ada kesalahan untuk diperbaiki kembali
  12. Kepala Dinas memeriksa dan menandatangani surat persetujuan pemenuhan komitmen. Selanjutnya menyerahkan kepada petugas validasi izin via OSS. Kepala dinas dapat mengembalikan draf surat persetujuan pemenuhan komitmen kepada sekretaris apabila ada kesalahan untuk diperbaiki kembali
  13. Petugas menerima surat persetujuan pemenuhan komitmen. Kemudian memvalidasi pemenuhan komitmen berusaha via OSS. Selanjutnya menyerahkan surat persetujuan pemenuhan komitmen kepada petugas penyerahan izin
  14. Petugas penyerahan izin menerima surat persetujuan pemenuhan komitmen. Kemudian menyerahkannya ke Pelaku Usaha
  15. Pelaku Usaha menerima Surat persetujuan pemenuhan komitmen berusaha dan menandatangani daftar penyerahan izin

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja

Telp/WA : 08116695474 email : dpmptsp.solsel@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja"