Izin Pengolahan Limbah B 3 Untuk Usaha Jasa

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB).
  2. Formulir permohonan izin yang diisi lengkap dan benar.
  3. Izin-izin yang berkaitan dengan pendirian usaha/atau kegiatan, pendirian bangunan dan persyaratan lain yang terkait dengan pembuangan atau operasional pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun.
  4. Izin Lingkungan defenitif, Dokumen AMDAL, UKL-UPL atau Dokumen Lingkungan Hidup lainnya yang dipersamakan dengan dokumen dimaksud.
  5. Pernyataan Pemenuhan Komitmen
  6. Fotokopi surat pernyataan tertib pendaftaran dan bukti pembayaran iuran BPJS Kesehatan bulan berjalan.

  1. Pelaku usaha mengajukan permohonan izin melalui portal OSS.
  2. Pemeriksaan persyaratan pemenuhan komitmen dan Verifikasi
  3. Memberikan rekomendasi izin usaha.
  4. Memeriksa rekomendasi Tim Teknis.
  5. Menotifikasi permohonan izin.
  6. Menerbitkan izin .

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Pengolahan Limbah B 3 Untuk Usaha Jasa

Telp/WA : 08116695474 email : dpmptsp.solsel@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pengolahan Limbah B 3 Untuk Usaha Jasa"