Izin Lokasi

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB).
  2. Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data di atas kertas bermaterai.
  3. Surat Pernyataan Pemenuhan Komitmen
  4. Fotokopi akte pendirian perusahaan yang sah.
  5. Fotokopi izin prinsip pemanfaatan ruang/keterangan kesesuaian dengan tata ruang atas lokasi tanah yang dimohonkan.
  6. Surat pernyataan tidak akan melakukan kegiatan perolehan tanah sebelum izin lokasi diterbitkan.
  7. Rencana kegiatan/usaha atas tanah yang dimohon (Rencana proyek yang akan di bangun.
  8. Gambar situasi tanah/lokasi yang dimohon (Peta lokasi) dan Daftar Koordinat Polygon batas lokasi tanah yang dimohonkan.
  9. Peta site Plan (Blok plan/Master plan lokasi yang dimohon).
  10. Surat pernyataan kepatuhan menyampaikan laporan perolehan tanah dan pendaftaran tanah kepada BPN.
  11. Pernyataan tentang letak dan luas tanah yang sudah dikuasai oleh perusahaan pemohon.

  1. Mengajukan permohonan izin melalui portal OSS.
  2. Memproses permohonan izin.
  3. Memenuhi persyaratan komitmen.
  4. Melakukan penelitian dan penilaian terhadap data dokumen pemenuhan komitmen serta melakukan pemeriksaan fisik.
  5. Memberikan rekomendasi izin usaha.
  6. Memeriksa rekomendasi Tim Teknis.
  7. Menotifikasi permohonan izin.
  8. Menerbitkan izin.

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Lokasi

Telp/WA : 08116695474 email : dpmptsp.solsel@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Lokasi"