Izin Operasional Puskesmas

  1. Foto copy sertifikat tanah atau bukti lain kepemilikan tanah yang sah.
  2. Kajian kelayakan
  3. Dokumen Pengelolaan Lingkungan
  4. Fotokopi surat keputusan dari bupati terkait kategori puskesmas untuk puskesmas yang mengajukan permohonan perpanjangan izin operasional .
  5. Profil pukesmas

  1. Pemohon mengajukan permohonan dan persyaratan yang telah ditentukan
  2. Petugas memeriksa, mengentri dan membukukan kelengkapan persyaratan (administrasi) serta meneruskan kepada Kasi untuk diverifikasi.
  3. Kasi meneruskan Permohonan izin kepada Kabid
  4. Kabid meneruskan kepada Kepala Dinas untuk dimintakan pertimbangan /saran atasan
  5. Kepala Dinas mendisposisikan pada Kabid untuk dilakukan pemeriksaan oleh Tim Teknis
  6. Berdasarkan Hasil Keputusan Tim Teknis dilakukan penerbitan/penundaan/penolakan izin
  7. Pemberian nomor izin bagi izin yang diterbitkan dan membuat surat penolakan bagi ditolak/ penundaan bagi ditunda permohonannya
  8. Memberitahukan pada sipemohon bahwa izin telah diterbitkan/ ditolak/ ditunda.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Operasional Puskesmas

Telp/WA : 08116695474 email : dpmptsp.solsel@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Operasional Puskesmas"