Surat Izin Kerja Perekam Medis (SIKPR)

  1. Formulir permohonan yang telah diisi secara lengkap, dibubuhi meterai tempel nominal Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah), dan ditandatangani Pemohon
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon
  3. Fotokopi ijazah yang dilegalisir
  4. Fotokopi Surat Tanda Registrasi Perekam Medis (STR Perekam Medis)
  5. Surat Keterangan Sehat dari Dokter
  6. Surat Pernyataan mempunyai tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan
  7. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang merah
  8. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau pejabat yang ditunjuk
  9. Rekomendasi dari organisasi profesi.

  1. Pemohon melakukan pendaftaran melalui portal https://sicantikui.layanan.go.id kemudian mengajukan Permohonan ke DPMPTSP
  2. Front Office menerima permohonan, memberi tanda terima dan memverifikasi permohonan beserta kelengkapan persyaratan, setelah dinyatakan lengkap dan benar diserahkan kepada petugas Back Office
  3. Petugas Back Office melakukan entri data pada sistim sicantik dan melanjutkan kepada Tim Teknis untuk dilakukan peninjauan lapangan
  4. Petugas Tim Teknis membuat jadwal dan melaksanakan tinjauan lapangan
  5. Tim Teknis Membuat Berita Acara Pemeriksaan Lapangan dan Membuat Kajian hasil cek lapangan.
  6. Petugas Back Office menerima hasil kajian teknis, berkas permohonan Izin dari Tim Teknis dan menginventarisir hasil kajian Tim Cek Lapangan untuk menyusun draf persetujuan/penolakan sesuai dengan hasil Kajian Teknis.
  7. Kepala Seksi melakukan validasi (persetujuan/penolakan)serta melanjutkan kepada Kepala Bidang
  8. Kepala Bidang melakukan validasi (persetujuan/penolakan) dan melanjutkan kepada Sekretaris
  9. Sekretaris melakukan validasi (persetujuan/penolakan) melanjutkan kepada Kepala Dinas
  10. Kepala Dinas menetapkan persetujuan/penolakan izin
  11. Petugas Back Office memberi penomoran serta mencetak persetujuan/penolakan dan meneruskan ke Kepala Dinas untuk ditanda tangani
  12. Kepala Dinas menanda tangani persetujuan/penolakan
  13. Petugas Back Office memberikan cap basah pada persetujuan/penolakan izin
  14. Petugas Front Office Menghubungi pemohon (via telp) untuk mengambil Surat Persetujuan penerbitan Izinpenolakan penerbitan Izin (Surat Pengembalian berkas).

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Kerja Perekam Medis (SIKPR)

Telp/WA : 08116695474 email : dpmptsp.solsel@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Kerja Perekam Medis (SIKPR)"