Izin Mendirikan Klinik Utama

  1. Formulir permohonan yang telah diisi secara lengkap, dibubuhi meterai tempel nominal Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah), dan ditandatangani Pemohon
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Pemohon
  3. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan bagi yang berbadan hukum
  4. Fotocopy bukti kepemilikan tanah yang sah / sertifikat tanah,
  5. Dokumen SPPL untuk Klinik rawat jalan, atau dokumen UKL-UPL untuk Klinik rawat inap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  6. Profil Klinik yang akan didirikan meliputi pengorganisasian, lokasi, bangunan, prasarana, ketenagaan, peralatan, kefarmasian, laboratorium, serta pelayanan yang diberikan

  1. Pemohon melakukan pendaftaran melalui portal https://oss.go.id kemudian mengajukan Permohonan ke DPMPTSP
  2. Front Office menerima permohonan pemenuhan komitmen, memberi tanda terima dan memverifikasi permohonan beserta kelengkapan persyaratan, setelah dinyatakan lengkap dan benar diserahkan kepada petugas Back Office
  3. Petugas back office memeriksa kembali berkas dan melanjutkan kepada Tim Teknis untuk dilakukan peninjauan lapangan
  4. Petugas Tim Teknis membuat jadwal dan melaksanakan tinjauan lapangan
  5. Tim Teknis Membuat Berita Acara Pemeriksaan Lapangan dan Membuat Kajian hasil cek lapangan.
  6. Petugas Back Office menerima hasil kajian teknis, berkas permohonan Izin dari Tim Teknis dan menginventarisir hasil kajian Tim Cek Lapangan untuk Menyusun draf persetujuan / penolakan sesuai dengan hasil Kajian Teknis.
  7. Kepala Seksi memeriksa dan membubuhi paraf pada persetujuan/penolakan pemenuhan komitmen serta melanjutkan kepada Kepala Bidang
  8. Kepala Bidang memeriksa dan membubuhi paraf pada persetujuan/penolakan pemenuhan komitmen melanjutkan kepada Sekretaris
  9. Sekretaris memeriksa dan membubuhi paraf pada persetujuan/penolakan pemenuhan komitmen serta melanjutkan kepada Kepala Dinas
  10. Kepala Dinas Menandatangani persetujuan/penolakan pemenuhan komitmen
  11. Petugas Back office memvalidasi persetujuan/penolakan pemenuhan komitmen melalui OSS
  12. Meregister Persetujuan/Penolakan Pemenuhan Komitmen, Menerbitan Izin / penolakan penerbitan Izin (Surat Pengembalian berkas )
  13. Petugas Front Office Menghubungi pemohon (via telp) untuk mengambil Surat Persetujuan penerbitan Izin/ penolakan penerbitan Izin (Surat Pengembalian berkas).

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Mendirikan Klinik Utama

Telp/WA : 08116695474 email : dpmptsp.solsel@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Mendirikan Klinik Utama"