Izin Operasional Rumah Sakit Kelas C

  1. Formulir permohonan yang telah diisi secara lengkap, dibubuhi meterai tempel nominal Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah), dan ditandatangani Pemohon
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Pemohon
  3. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  4. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  5. Profil Rumah Sakit paling sedikit meliputi visi dan misi, lingkup kegiatan, rencana strategi, dan struktur organisasi;
  6. Self assessment meliputi jenis pelayanan, sumber daya manusia, peralatan, dan bangunan dan prasarana Rumah Sakit
  7. Surat keterangan atau sertifikat izin kelayakan atau pemanfaatan dan kalibrasi alat kesehatan;
  8. Sertifikat akreditasi (untuk perpanjangan)

  1. Pemohon melakukan pendaftaran melalui portal https://oss.go.id kemudian mengajukan Permohonan ke DPMPTSP
  2. Front Office menerima permohonan pemenuhan komitmen, memberi tanda terima dan memverifikasi permohonan beserta kelengkapan persyaratan, setelah dinyatakan lengkap dan benar diserahkan kepada petugas Back Office
  3. Petugas back office memeriksa kembali berkas dan melanjutkan kepada Tim Teknis untuk dilakukan peninjauan lapangan
  4. Petugas Tim Teknis membuat jadwal dan melaksanakan tinjauanlapangan
  5. Tim Teknis Membuat Berita Acara Pemeriksaan Lapangan dan Membuat Kajian hasil cek lapangan.
  6. Petugas Back Office menerima hasil kajian teknis, berkas permohonan Izin dari Tim Teknis dan menginventarisir hasil kajian Tim Cek Lapangan untuk Menyusun draf persetujuan/ penolakan sesuai dengan hasil Kajian Teknis.
  7. Kepala Seksi memeriksa dan membubuhi paraf pada persetujuan/penolakan pemenuhan komitmen serta melanjutkan kepada Kepala Bidang
  8. Kepala Bidang memeriksa dan membubuhi paraf pada persetujuan/penolakan pemenuhan komitmenmelanjutkan kepada Sekretaris
  9. Sekretaris memeriksa dan membubuhi paraf pada persetujuan/penolakan pemenuhan komitmen serta melanjutkan kepada Kepala Dinas
  10. Kepala Dinas Menandatangani persetujuan/penolakan pemenuhan komitmen
  11. Petugas back office memvalidasi persetujuan/penolakan pemenuhan komitmen melalui OSS
  12. Meregister Persetujuan/Penolakan Pemenuhan Komitmen, Menerbitan Izin / penolakan penerbitan Izin (Surat Pengembalian berkas )
  13. Petugas Front Office Menghubungi pemohon (via telp) untuk mengambil Surat Persetujuan penerbitan Izin/penolakan penerbitan Izin (Surat Pengembalian berkas).

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Operasional Rumah Sakit Kelas C

Telp/WA : 08116695474 email : dpmptsp.solsel@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Operasional Rumah Sakit Kelas C "