Pelayanan Rapid Tes Antigen COVID-19

  1. Identitas Diri (KTP/KK)

  1. 1. Penginformasian Biaya Rapid Antigen : 3 Menit
  2. 2. Meminta Identitas Diri dan Pendaftaran : 5 Menit
  3. 3. Pemeriksaan Ringan : 5 Menit
  4. 4. Penyiapan Alat Rapid : 5 Menit
  5. 5. Pengambilan Sampel Rapid Antigen : 2 Menit
  6. 6. Menungu Hasil Rapid : 15 Menit
  7. 7. Cetak dan Dokumentasi Hasil Rapid Antigen : 10 Menit

1. Penginformasian Biaya Rapid Antigen : 3 Menit

2. Meminta Identitas Diri dan Pendaftaran : 5 Menit

3. Pemeriksaan Ringan : 5 Menit

4. Penyiapan Alat Rapid : 5 Menit

5. Pengambilan Sampel Rapid Antigen : 2 Menit

6. Menungu Hasil Rapid : 15 Menit

7. Cetak dan Dokumentasi Hasil Rapid Antigen : 10 Menit

Peraturan Bupati Karanganyar No 5 Tahun 2021

UPAYA KESEHATAN PERSEORANGAN TINGKAT PERTAMA; 1. Rawat Jalan

KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS KERJO NOMOR : 440.1/121.14.Adm/2021 Tentang Tim Pengelola Pengaduan Pelanggan UPT PUSKESMAS KERJO Tahun 2021

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rapid Tes Antigen COVID-19"