Pelayanan Administrasi Pengantar Surat Pindah

  1. Foto Copy KTP, Foto Copy KK Asal, Bukti Setor PBB
  2. Foto Copy KTP, Foto Copy KK Asal, Bukti Setor PBB
  3. Foto Copy KTP, Foto Copy KK Asal, Bukti Setor PBB
  4. Foto Copy KTP, Foto Copy KK Asal, Bukti Setor PBB
  5. Foto Copy KTP, Foto Copy KK Asal, Bukti Setor PBB
  6. Foto Copy KTP, Foto Copy KK Asal, Bukti Setor PBB
  7. Foto Copy KTP, Foto Copy KK Asal, Bukti Setor PBB
  8. Foto Copy KTP, Foto Copy KK Asal, Bukti Setor PBB

  1. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat.
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan. Jangan lupa bawa surat panggilan untuk membuat dispensasi pindah
  3. Tunggu proses pencetakan sekitar 15 Menit. selesai dicetak anda akan diberitahu dan dapat diambil di Keluarahan/Desa setempat.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat dispensasiPengantar Surat Pindah

www.Lapot.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Administrasi Pengantar Surat Pindah"