Sekali Dateng KK, KTP, Akta Kematian, Akta Kelahiran Jadi (Sinden Katut Mas Hardi)

  1. Pemohon yang baru pindah datang mengisi Formulir dan menyampaikan permohonan Sinden Katut Mas Hardi disertai berkas persyaratan yang telah ditentukan ke Dispendukcapil

  1. Pemohon yang baru pindah datang mengisi Formulir dan menyampaikan permohonan Sinden Katut Mas Hardi disertai berkas persyaratan ke Petugas Loket
  2. Petugas Loket/Verifikator Data menerima permohonan dan memverifikasi Formulir Permohonan
  3. Petugas melakukan penginputan data, pencetakan Kartu Keluarga, KTP-el dan Akta Kematian serta Akta Kelahiran kemudian menyampaikan ke Petugas Loket untuk diserahkan ke Pemohon
  4. Pejabat Pendaftaran Penduduk membubuhkan paraf pada rekapitulasi permohonan
  5. Petugas mengarsip data permohonan dan menyerahkan dokumen ke Pemohon
  6. Pemohon menerima Kartu Keluarga, KTP-el dan Akta Kematian serta Akta Kelahiran

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga, KTP, Akta Kematian, Akta Kelahiran, Surat Pindah

Bisa langsung menghubungi Operator atau ke Petugas Bagian Pengaduan melalui WhatsApp : 08113202060

Laman Pengaduan

Website

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pendaftaran online melalui WhatsApp

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sekali Dateng KK, KTP, Akta Kematian, Akta Kelahiran Jadi (Sinden Katut Mas Hardi)"