Pelayanan Online Sistem Kependudukan Tanpa Ketemu (POS KETANMU)

  1. Semua Persyaratan yang diperlukan dikirim melalui WhatsApp ke Nomor Pelayanan : KK/KTP (sesuai wilayah), Pindah Datang, Akta (sesuai wilayah), Perekaman KTP/Validasi NIK/Informasi/Legalisir/Pengaduan

  1. Pemohon mendaftarkan Dokumen Kependudukan via Online (WhatsApp) ke Dispendukcapil
  2. Petugas/Operator Dispendukcapil menerima, memverifikasi dan memproses data pemohon
  3. Hasil Dokumen Kependudukan diserahkan ke Petugas Pos untuk dikirim pada Pemohon
  4. Petugas Pos mengirimkan Dokumen sesuai dengan alamat Pemohon
  5. Dokumen diterima oleh Pemohon dan pembayaran melalui COD

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga, KTP-el, Surat Pindah, Akta Kelahiran dan Akta Kematian

Bisa langsung menghubungi Operator atau ke Petugas Bagian Pengaduan melalui WhatsApp : 08113202060

Laman Pengaduan

Website

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pendaftaran online melalui WhatsApp

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Online Sistem Kependudukan Tanpa Ketemu (POS KETANMU)"