Izin Pengelolaan Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di dalam Pelabuhan Pengumpan Lokal

  1. Mengisi Formulir permohonan bermaterai 10000
  2. Fotocopy KTP Pemohon
  3. Fotocopy NPWP Pemohon
  4. PAs Photo ukran 2x3 sejumlah 2 lembar
  5. Akta pendirian
  6. Memiliki penanggung jawab
  7. Menempati tempat usaha baik milik sendiri/sewa berdasarkan surat keterangan domisili perusahaan dan dibuktikan dengan surat kepemilikan / sewa
  8. Memiliki minimal 1 orang tenaga ahli di bidang ketatalaksanaan, nautis tingkat dasr atau teknis pelayanan niaga tingkat dasar
  9. Surat rekomendasi dari dinas perhubungan
  10. Memiliki rencana usaha dan rencana pengoperasian kapal
  11. Memiliki rekomendasi dari KSOP/KUPP surat permohonan

  1. Mencari informasi/mengambil formulir
  2. Pemohon melengkapi persyaratan
  3. Petugas akan memeriksa berkas persyaratan
  4. Berkas dikirim ke Dinas teknis untuk mendapatkan rekomendasi
  5. Rekomendasi sudah ada izin diproses dan dicetak
  6. Penyerahan/Pengambilan dokumen izin

Menunggu rekomendasi dari Dinas Teknis 3 Hari dan proses izin 2 Hari

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Izin Pengelolaan Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di dalam Pelabuhan Pengumpan Lokal

Tim Penanganan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pengelolaan Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di dalam Pelabuhan Pengumpan Lokal"