Persidangan Online Pengadilan Agama Yogyakarta

  1. Sudah terdaftar di register perkara
  2. Disetujui majelis hakim
  3. Dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan tidak bisa hadir secara fisik

  1. Mengajukan permohonan secara tertulis/lisan untuk beracara secara online

Pendaftaran administrasi perkara, persidangan, putusan, dan penyampaian produk pengadilan

Sesuai SK Panjar Biaya Perkara

Putusan/ Penetapan

Melalui meja pengaduan dan aplikasisiwas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ya

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persidangan Online Pengadilan Agama Yogyakarta"