Surat Izin Paramedik Veteriner Pelayanan Asisten Teknis Reproduksi (SIPP ATR)

  1. Persyaratan Izin Baru dan Perpanjangan Bagi Paramedik Veteriner Pelayanan Asisten Teknis Reproduksi (SIPP ATR) yang memberikan pelayanan secara mandiri : Rekaman KTP
  2. Rekaman Ijazah Sarjana Kedokteran, Diploma Kesehatan Hewan atau Ijazah Sekolah Kejuruan Bidang Kesehatan Hewan
  3. Sertifikat Kompetensi Bidang Teknis Reproduksi yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifkasi Profesi dari Organisasi Profesi Kedokteran Hewan yaitu Perhimputan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) dan SIPP Keswan atau SIPP PKb
  4. Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi paramedik veteriner (dikecualikan jika di Kota Banda Aceh belum terdapat organisasi profesi paramedik veteriner)
  5. Rekaman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  6. Pas Photo uk. 4 x 6 sebanyak 2 lembar
  7. Surat Keterangan Pemenuhan Tempat Praktik Dokter Hewan
  8. Surat Izin Paramedik Veteriner Pelayanan Asisten Teknik Reproduksi (SIPP ATR) yang telah habis masa berlaku untuk perpanjangan izin

  1. Pemohon melakukan pendaftaran untuk mendapatkan akun melalui Aplikasi Si Cantiku
  2. Operator Si Cantiku menerima pendaftaran pemohon melalui aplikasi si Cantik dan memberikan persetujuan (approve). Selanjutnya pemohon menerima akun melalui email dan melakukan pendaftaran izin melalui Aplikasi Si Cantiku dan mengupload berkas persyaratan
  3. Petugas Front Office menerima berkas dari pemohon dan memverifikasi kelengkapan berkas, jika lengkap berkas akan diproses dan diberikan bukti penyerahan berkas. Dan jika berkas belum lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon
  4. Petugas Back Office melakukan penginputan data teknis melalui Aplikasi dan mengirimkan ke Dinas Pertanian, Kelautan dan Perikanan Kota Banda Aceh untuk mendapatkan Surat Rekomendasi dan Surat Keterangan Pemenuhan Tempat Praktik
  5. Petugas Dinas Pertanian, Kelautan dan Perikanan Kota Banda Aceh memproses Surat Rekomendasi dan Surat Keterangan Pemenuhan Tempat Praktik terhadap Surat Izin Paramedik Veteriner Pelayanan Asisten Teknik Reproduksi (SIPP ATR) dan mengirimkan kembali ke DPMPTSP
  6. Petugas Back Office DPMPTSP melakukan pemprosesan izin
  7. Verifikasi oleh Kasi dan Kabid serta penetapan oleh kepala dinas melalui tandatangan elektronik
  8. Izin Selesai, Pemohon dapat mencetak sendiri dokumen izin atau dapat dilakukan pencetakan di DPMPTSP dengan terlebih dahulu memperlihatkan lembar tanda terima berkas kepada petugas pengambilan izin

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Paramedik Veteriner Pelayanan Asisten Teknis Reproduksi

1. Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kota Banda Aceh

2. Melalui Kotak Pengaduan yang ada di DPMPTSP Kota Banda Aceh yang berada di MPP Kota Banda Aceh, Pasar Atjeh Shopping Center, Jl. Diponegoro, Gp.Kampung Baru- Kecamatan Baiturrahman

3. Melalui Nomor Telp/Fax (0651) 32874

4. Melalui SMS Gateway Nomor 0811683005

5. Melalui website dpmptspbandaacehkota.go.id

6. Melalui Petugas Pengaduan yang ada di DPMPTSP Kota Banda Aceh

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi Si Cantiku

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Paramedik Veteriner Pelayanan Asisten Teknis Reproduksi (SIPP ATR)"