Izin Penyelenggaraan Reklame

  1. Mengisi Formulir permohonan Izin Usaha Bengkel Umum Kendaraan Bermotor bermaterai Rp. 10.000,-
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS;
  3. Izin Lokasi dari OSS;
  4. Izin Lingkungan dari OSS;
  5. Fotokopi KTP Pemohon;
  6. Fotokopi NPWP Pemohon;
  7. Fotokopi SPP PBB Tahun Terakhir;
  8. Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah (Sertifikat/ Jual Beli/ Sewa);
  9. Fotokopi Akte Pendirian dan / atau perubahan sebagai Badan Hukum (Bagi Izin yang Berbadan Hukum);
  10. Fotokopi NPWP Badan Usaha (Bagi Izin yang Berbadan Hukum);
  11. Fotokopi Izin Prinsip/ Pemanfaatan Ruang/ Rekomendasi Bupati;
  12. Fotokopi IMB Lokasi Usaha;
  13. Luasan lahan diatas 2.000 m2 melampirkan fotokopi siteplan;
  14. Surat pernyataan mengetahui Kepala Desa/Lurah setempat;
  15. Fotokopi Dokumen Lingkungan Hidup (SPPL/UKL-UPL);
  16. Daftar peralatan bengkel kendaraan bermotor;
  17. Daftar tenaga mekanik bengkel kendaraan bermotor;
  18. Rekomendasi dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Perhubungan;

  1. Pemohon mengisi permohonan izin dan mengapload berkas softcopy pada Sistem Aplikasi Pelayanan Perizinan Reklame Online
  2. Verifikasi / Validasi berkas dilakukan admin (diterima/ditolak) melalui sistem perijinan reklame online
  3. elengkapan data ditindak lanjuti dengan pertimbangan teknis oleh Tim Teknis dengan hasil BAP berupa rekomendasi Teknik melalui sistem perijinan reklame online, apabila persyaratan teknis tidak sesuai bisa ditolak atau dikembalikan
  4. Hasil dari BAP sebagai dasar permohonan dapat diproses lebih lanjut
  5. Validasi draf SK dilakukan oleh Kasi Pelayanan & Non Perijinan Operasional melalui sistem perijinan reklame online
  6. Kabid Pelayanan Penanaman Modal memberikan validasi draf SK melalui sistem perijinan reklame online
  7. Sekretaris DPMPTSP memberikan validasi draf SK melalui sistem perijinan reklame online
  8. Kepala DPMPTSP menandatangani SK ijin secara elektronik
  9. Regristrasi SK dilakukan melalui sistem perijinan reklame online oleh seksi Pelayanan & Non Perijinan Operasional
  10. Pemberitahuan penyelesaian SK ijin kepada pemohon melalui sistem perijinan reklame online dan Pemohon bisa mencetak SK sendiri

6 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Penyelenggaraan Reklame

1. Pemohon melakukan pengaduan melalui Website Damarmojo.lapor.go.id

2. Pengaduan melalui Website akan otomatis dilakukan disposisi ke DPMPTSP

3.  Langkah pertama DPMPTSP mengirimkan Tanggapan awal yang isinya Ucapan Terima Kasih dan Tindak Lanjut Sesuai Batas waktu yg di tentukan

4. DPMPTSP akan Mengirimkan Jawaban pengaduan pemohon di sertai Lampiran data Pendukung (Jika ada)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

izin.mojokertokab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penyelenggaraan Reklame"