Izin Pemakaian Kekayaan Daerah Pada Ruang MIilik Jalan Daerah Untuk Reklame

  1. Pemohon mengisi permohonan izin dan mengapload berkas softcopy pada Sistem Aplikasi Pelayanan Perizinan Reklame Online

  1. Pemohon mengisi permohonan izin dan mengapload berkas softcopy pada Sistem Aplikasi Pelayanan Perizinan Reklame Online
  2. Verifikasi / Validasi berkas dilakukan admin (diterima/ditolak) melalui sistem perijinan reklame online
  3. Kelengkapan data ditindak lanjuti dengan pertimbangan teknis oleh Tim Teknis dengan hasil BAP berupa rekomendasi Teknik melalui sistem perijinan reklame online, apabila persyaratan teknis tidak sesuai bisa ditolak atau dikembalikan
  4. Setelah BAP akan ditindak lanjuti dengan memberikan nilai retribusi dengan SKRD dan permohonan dapat diproses lebih lanjut
  5. SKRD disampaikan kepada pemohon via email untuk dibayarkan pada Bank Jatim
  6. Pengecekan pembayaran retribusi dilakukan admin sebagai dasar pembuatan draf SK melalui sistem perijinan reklame online
  7. Validasi draf SK dilakukan oleh Kasi Pelayanan & Non Perijinan Operasional melalui sistem perijinan reklame online
  8. Kabid Pelayanan Penanaman Modal memberikan validasi draf SK melalui sistem perijinan reklame online
  9. Sekretaris DPMPTSP memberikan validasi draf SK melalui sistem perijinan reklame online
  10. Kepala DPMPTSP menandatangani SK ijin secara elektronik
  11. Regristrasi SK dilakukan melalui sistem perijinan reklame online oleh seksi Pelayanan & Non Perijinan Operasional
  12. Pemberitahuan penyelesaian SK ijin kepada pemohon melalui sistem perijinan reklame online dan Pemohon bisa mencetak SK sendiri

6 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Pemakaian Kekayaan Daerah Pada Ruang MIilik Jalan Daerah Untuk Reklame

Pemohon melakukan pengaduan melalui Website Damarmojo.lapor.go.id

Pengaduan melalui Website akan otomatis dilakukan disposisi ke DPMPTSP

Langkah pertama DPMPTSP mengirimkan Tanggapan awal yang isinya Ucapan Terima Kasih dan Tindak Lanjut Sesuai Batas waktu yg di tentukan

DPMPTSP akan Mengirimkan Jawaban pengaduan pemohon di sertai Lampiran data Pendukung (Jika ada)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

izin.mojokerto.kab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pemakaian Kekayaan Daerah Pada Ruang MIilik Jalan Daerah Untuk Reklame "