Izin Pemakaian Kekayaan Daerah Bangunan di Atas Saluran Air

  1. Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  2. Gambar bangunan yang di mohon (panjang dan lebar) dan peta lokasi;
  3. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon.

  1. Pemohon mengajukan permohonan dengan cara mengisi daftar isian permohonan secara online melalui website DPMPTSP Kab. Mojokerto (izin.mojokertokab.go.id) dengan melampirkan berkas hardcopy 2 (dua) rangkap, atau offline dengan menyerahkan dokumen berkas persyaratan ke front office di kantor DPMPTSP
  2. Front office melakukan pemeriksaan berkas yang sudah diisi dan dilengkapi syarat-syaratnya. Setelah berkas dinyatakan lengkap, permohonan diinput untuk mengirimkan tanda terima melalui online kepada Pemohon
  3. Setelah berkas dinyatakan benar dan lengkap, Bidang Pelayanan memproses dan membuat draf permintaan pertimbangan teknis kepada DPUPR
  4. Kepala Dinas menandatangani surat permintaan pertimbangan teknis
  5. DPUPR menerima surat permintaan pertimbangan teknis lengkap dengan berkas permohonan, yang dikirim secara online dan/atau secara offline dikirim oleh kurir DPMPTSP
  6. Masa tunggu untuk diproses di DPUPR (menunggu terbitnya surat pertimbangan teknis)
  7. DPMPTSP menerima surat rekomendasi teknis berikut fotokopi bukti bayar retribusi dari DPUPR yang dikirim oleh kurir
  8. Bidang Pelayanan membuat surat izin berdasarkan surat pertimbangan teknis dari DPUPR
  9. Kepala Dinas menandatangani Surat Izin Pemakaian Izin Kekayaan Daerah untuk Bangunan di Atas Saluran Air
  10. Surat izin diteruskan kepada front office untuk dilakukan pengambilan oleh pemohon

9 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Pemakaian Kekayaan Daerah Bangunan di Atas Saluran Air

Pemohon melakukan pengaduan melalui Website Damarmojo.lapor.go.id Pengaduan melalui Website akan otomatis dilakukan disposisi ke DPMPTSP Langkah pertama DPMPTSP mengirimkan Tanggapan awal yang isinya Ucapan Terima Kasih dan Tindak Lanjut Sesuai Batas waktu yg di tentukan DPMPTSP akan Mengirimkan Jawaban pengaduan pemohon di sertai Lampiran data Pendukung (Jika ada)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

izin.mojokertokab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pemakaian Kekayaan Daerah Bangunan di Atas Saluran Air"