Pelayanan Keanggotaan Perpustakaan

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy KTM bagi Mahasiswa
  3. Fotocopy KK dan Kartu Pelajar bagi Masyarakat/Pelajar yang belum memiliki KTP
  4. Pasfoto ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar
  5. Mencantumkan Nomor HP yang masih aktif

  1. Pemohon mendaftar ke petugas
  2. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan
  3. Petugas mencetak kartu anggota
  4. Petugas menyerahkan kartu anggota perpustakaan kepada pemohon

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu anggota Perpustakaan

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Ogan Ilir, Jln. Lintas Timur KM.35 Indralaya

Email : oganilirdpk@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Keanggotaan Perpustakaan"