Dispensasi nikah merupakan upaya bagi mereka yang ingin menikah namun belum mencukupi batas usia untuk menikah yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sehingga orang tua bagi anak yang belum cukup umurnya dan beragama islam tersebut bisa mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama melalui proses persidangan terlebih dahulu agar mendapatkan izin dispensasi perkawinan. Singkatnya dispensasi nikah ini merupakan kelonggaran hukum bagi mereka yang tidak memenuhi syarat sah perkawinan secara hukum positif, oleh karena itu undang-undang memberikan kewenangan kepada pengadilan untuk memberikan dispensasi nikah. Adanya perubahan mengenai Undang-undang No.1 Tahun 1974 telah diperbaharui dengan Undang-undang No. 16 tahun 2019 yang mengatur mengenai batas usia perkawinan yang mana sebelumnya batas minimal nikah bagi laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun, telah diubah menjadi 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan.
Setelah panggilan dianggap resmi dan patut pada sidang pertama, agenda sidang memeriksa identitas para pihak, apabila para pihak tidak lengkap maka pemeriksaan sidang ditunda dan pihak yang tidak hadir dipanggil kembali, setelah para pihak hadir lengkap maka persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan bukti-bukti yang diajukan para pihak.
Setelah pembuktian dirasa cukup oleh Majelis Hakim akan menjatuhkan penetapan atas perkara Dispensasi Kawintersebut.
Terhadap penetapan perkara tersebut, para pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penetapan dapat mengajukan upaya hukum Banding atau Kasasi terhadap Putusan Tingkat Pertama tersebut (terhitung 14 hari sejak putusan diucapkan - para pihak hadir semua atau diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir sidang). Apabila tahap upaya hukum telah terlaksana atau tidak ditempuh para pihak dan telah memenuhi kondisi Putusan Berkekuatan Hukum Tetap, sehingga penetapan tersebut dapat dilaksanakan.
PANJAR BIAYA PERKARA DISPENSASI KAWIN
Pendaftaran Tingkat I : Rp. 30.000,00
Biaya proses administrasi : Rp. 50.000,00
Biaya Panggilan para pihak (sesuai radius berdasarkan SK Ketua Pengadilan Agama)
Biaya Panggilan Pemohon I ( 2 x @ Sesuai SK Radius,-) : Rp. ........,00
Biaya Panggilan Pemohon II ( 3 x @ Sesuai SK Radius,- ) : Rp. ........,00
PNBP Panggilan Pemohon, Termohon : Rp. 20.000,00
Redaksi : Rp. 10.000,00
Meterai : Rp. 10.000,00
Jumlah Rp. ........,00
Apabila salah satu domisili pihak bertempat tinggal diluar wilayah hukum Kabupaten Tanah Lautpanjar panggilan akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Pendaftaran Dispensasi Nikah
Melalui aplikasi SIWAS MARI
Meja pengaduan, kotak pengaduan, nomor kontak pengaduan yang tertera di website
pengaduan.papelaihari@gmail.com atau WA dan Nomer telpon : 0811 5150 444
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store