Pengesahan Rencana Tapak (Site Plan)

  1. Mengisi Daftar Isian Permohonan Pengesahan Rencana Tapa (Site plan) pada laman http://izin.mojokertokab.go.id.
  2. fotokopi KTP pemohon perseorangan atau fotokopi KTP penanggungjawab bagi badan;
  3. fotokopi akta pendirian bagi badan;
  4. fotokopi Penetapan Lokasi/Izin Lokasi dan Kajian Teknis lainnya;
  5. gambar Pra-Site Plan [beserta File dalam bentuk AutoCAD (*.dwg)]
  6. fotokopi Bukti Surat Penguasaan Lahan;
  7. surat kuasa bermaterai (jika dikuasakan);
  8. surat pernyataan kebenaran dokumen persyaratan yang dilampirkan;
  9. data Pendukung (sesuai yang dipersyaratkan dalam Pengesahan Rencana Tapak (Site Plan));
  10. bukti penyediaan lahan makam bagi pengembang perumahan;
  11. surat pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Fasilitas Umum dan/atau Fasilitas Sosial bagi pengembang perumahan.

  1. Pemohon mengajukan permohonan pengesahan rencana tapak (site plan) dengan cara mengisi daftar isian permohonan secara online melalui website DPMPTSP Kab. Mojokerto (izin.mojokertokab.go.id) dengan melampirkan berkas hardcopy 2 (dua) rangkap, atau offline dengan menyerahkan dokumen berkas persyaratan ke front office di kantor DPMPTSP
  2. Front office melakukan pemeriksaan berkas yang sudah diisi dan dilengkapi syarat-syaratnya. Setelah berkas dinyatakan lengkap, permohonan diinput untuk mengirimkan tanda terima melalui online kepada Pemohon
  3. Setelah berkas dinyatakan benar dan lengkap maka DPMPTSP mengirimkan surat undangan rapat pembahasan rencana tapak (site plan) kepada Tim Teknis
  4. Tim teknis melakukan pemeriksaan dan verifikasi data terhadap berkas permohonan dan gambar site plan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan serta dapat melakukan tinjau lapangan
  5. Tim teknis membuat dan menandatangani berita acara hasil pemeriksaan
  6. Apabila hasil berita acara menyatakan permohonan site plan telah disetujui, maka Bidang Pelayanan membuat surat keterangan pengesahan, dan apabila masih terdapat revisi, maka berkas dikembalikan untuk dilakukan perbaikan
  7. Kepala DPMPTSP menandatangani surat keterangan pengesahan rencana tapak (site plan)
  8. Pemohon mengambil surat keterangan pengesahan siteplan yang sudah terbit di front office

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Rencana Tapak (Site Plan)

Pemohon melakukan pengaduan melalui Website Damarmojo.lapor.go.id Pengaduan melalui Website akan otomatis dilakukan disposisi ke DPMPTSP Langkah pertama DPMPTSP mengirimkan Tanggapan awal yang isinya Ucapan Terima Kasih dan Tindak Lanjut Sesuai Batas waktu yg di tentukan DPMPTSP akan Mengirimkan Jawaban pengaduan pemohon di sertai Lampiran data Pendukung (Jika ada)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

izin.mojokertokab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Rencana Tapak (Site Plan)"