60 Menit
1. Biaya Pendaftaran Rp 30.000,00
2. Biaya ATK Rp 50.000,00
3. Biaya Panggilan para pihak (sesuai radius berdasarkan SK Ketua Pengadilan Agama)
4. Meterai Rp 10.000,00
5. PNBP Lainnya Rp 30.000,00
6. Biaya Redaksi Rp 10.000,00
Penetapan
1. Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Padang Panjang dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id)
2. Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Padang Panjang
3. Melaporkan langsung ke Ditjen Badan Peradilan Agama melalui pesan Whatsapp 0812 1921 1266
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store