Pendaftaran Perkara Permohonan

  1. 1. Foto kopi KTP Pemohon yang telah di Nazegelen di Kantor Pos (bermeterai 10.000,- + cap pos dan leges)
  2. 2. Foto copy Kartu Keluarga Pemohon yang telah di Nazegelen di Kantor Pos (bermeterai 10.000,- + cap pos dan leges)
  3. 3. Foto kopi KTP atau akte kelahiran anak Pemohon yang telah di Nazegelen di Kantor Pos (bermeterai 10.000,- + cap pos dan leges)
  4. 4. Foto kopi KTP atau akte kelahiran calon anak Pemohon yang telah di Nazegelen di Kantor Pos (bermeterai 10.000,- + cap pos dan leges)
  5. 5. Foto kopi ijazah terakhir anak Pemohon yang telah di Nazegelen di Kantor Pos (bermeterai 10.000,- + cap pos dan leges)
  6. 6. Asli Surat Pemberitahuan Kekurangan Syarat/Penolakan Perkawinan/ Rujuk dari KUA yang telah di Nazegelen di Kantor Pos (bermeterai 10.000,- + cap pos dan leges)
  7. 7. Surat permohonan akan mengajukan permohonan dispensasi nikah yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang
  8. 8. Membayar panjar biaya perkara ke BRI

  1. Pihak Pemohon datang ke PTSP bagian Pendaftaran untuk memasukkan permohonan
  2. Petugas Pendaftaran (PTSP) menerima dan memeriksa kelengkapan surat permohonan
  3. Pihak membayar panjar biaya perkara pada Bank yang ditunjuk (ada di PTSP) setelah mendapat perincian taksiran biaya dari petugas Pendaftaran
  4. Pihak menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas pendaftaran pada PTSP yang dilengkapi dengan dokumen persyaratan
  5. Petugas Pendaftaran (PTSP) meregister permohonan tersebut dan menyerahkan kembali satu rangkap surat permohonan yang telah diberi nomor perkara kepada pihak
  6. Selanjutnya pihak menunggu panggilan jurusita-jurusita pengganti untuk datang pada hari persidangan yang telah ditentukan

60 Menit

1.       Biaya Pendaftaran Rp 30.000,00

2.       Biaya ATK Rp 50.000,00

3.       Biaya Panggilan para pihak (sesuai radius berdasarkan SK Ketua Pengadilan Agama)

4.       Meterai Rp 10.000,00

5.       PNBP Lainnya Rp 30.000,00

6.       Biaya Redaksi Rp 10.000,00


Penetapan

1.       Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Padang Panjang dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id)

2.       Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Padang Panjang

3.       Melaporkan langsung ke Ditjen Badan Peradilan Agama melalui pesan Whatsapp 0812 1921 1266


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store