Gugatan Pembatalan Nikah

  1. Membuat Surat Permohonan 6 Rangkap yang diajukan oleh yang bersangkutan / orang tua / suami / istri / pegawai pencatat nikah
  2. Fotocopy Kutipan Akta Nikah (jika ada)
  3. Fotocopy KTP Pemohon
  4. Membayar Panjar Biaya Perkara
  5. Semua yang di Fotocopy harus dinazegelen (dimateraikan) di Kantor Pos Besar

  1. Pihak menyerahkan Surat Permohonan sebanyak 6 rangka
  2. Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan surat Permohonan
  3. Petugas meng-entry indentitas pihak / para pihak, posita, petitum Permohonan dalam aplikasi SIPP, menaksir dan membuat SKUM panjar biaya perkara, memberi petunjuk kepada Pemohon / Para Pemohon untuk menyetor sejumlah biaya perkara yang tertera dalam SKUM melalui Bank yang ditunjuk.
  4. Pihak Menyetor panjar biaya perkara ke Bank yang telah ditetapkan oleh Pengadilan
  5. Petugas menerima bukti setor Bank dan berkas surat Permohonan dari Pemohon, membukukan, mencatat panjar biaya perkara dalam buku jurnal, memberi nomor perkara pada lembar jurnal dan SKUM, menandatangani dan memberi cap lunas pada lembar SKUM, mencatat dalam register induk perkara Permohonan, meng-entry panjar biaya perkara tersebut dalam SIPP
  6. Pihak menerima kembali surat Permohonan dan SKUM yang telah di beri nomor perkara

Waktu penyelesaian tergantung proses persidangan, namun PA Kabanjahe menargetkan agar penyelesaian perkara tidak lebih dari 30 hari sejak perkara didaftarkan

Cara Menghitung Biaya Panjar Perkara Pembatalan Nikah
- Biaya Pendaftaran sebesar Rp. 30.000,-
- Biaya Proses sebesar Rp. 50.000,-
- Hak Redaksi sebesar Rp. 10.000,-
- Materai sebesar Rp. 10.000,-
- Biaya Panggilan Sidang yaitu (2 x Panggilan P) + (3 x Panggilan T)  
- Biaya Panggilan Pihak disesuaikan dengan SK Radius Panggilan 

Salinan Putusan

Di dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Kabanjahe kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Kabanjahe, dan Pengadilan Agama Kabanjahe akan berupaya memberikan solusi yang terbaik.

Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Kabanjahe
ASecara Lisan
1.Melalui telepon (0628) 20503, yakni pada jam kerja mulai pukul 08.00 s/d pukul 16.30
2.Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Kabanjahe, Jln. Jamin Ginting No. 73 Kabanjahe
BSecara Tertulis
1.Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada Pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Kabanjahe, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui faximile (0628) 20503, atau melalui pos ke alamat kantor Pengadilan Agama Kabanjahe, Jln. Jamin Ginting No. 73 Kabanjahe
2.Melalui email Pengadilan Agama Kabanjahe : pakabanjahe@gmail.com
3.Pengaduan secara tertulis wajib melengkapi fotokopi identitas dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan
Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Kabanjahe
1.Pengadilan Agama Kabanjahe akan menerima setiap pengaduan yang akan diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis
2.Pengadilan Agama Kabanjahe akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan
3.Pengadilan Agama Kabanjahe akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis
4.Pengadilan Agama Kabanjahe hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas terlapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store